Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Karantina ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram (BKIPM Mataram) kembali melepasliarkan benih lobster. Pelepasliaran benih lobster ini dilakukan bersama Dit. Polair Polda NTB dan BPSPL Denpasar Wilker NTB.
"Ini (pelepasliaran benih lobster) merupakan kali kedua di tahun 2018, yang pertama pada tanggal 10 Januari 2018 lalu", ujar Muhlin, Kepala BKIPM Mataram.
Benih lobster sejumlah 9.150 ekor tersebut dilepasliarkan di Perairan Kadinan, Teluk Lembar, Lombok Barat kemarin, 18 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 wita sampai selesai. "Jika diuangkan, nilainya sekitar satu miliar", tutur Muhlin usai pelepasliaran benih lobster kemarin.
 Lebih lanjut dia memaparkan bahwa benih lobster dilarang untuk dilalulintaskan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap aturan ini akan mendapat sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.