Mohon tunggu...
Wahyuni
Wahyuni Mohon Tunggu... -

The one and only,,,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

BKIPM Mataram Kembali Melepasliarkan Benih Lobster

19 Januari 2018   08:33 Diperbarui: 19 Januari 2018   08:56 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persiapan Pelepasliaran Benih Lobster di Perairan Kadinan, Lembar, Lombok Barat

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Karantina ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram (BKIPM Mataram) kembali melepasliarkan benih lobster. Pelepasliaran benih lobster ini dilakukan bersama Dit. Polair Polda NTB dan BPSPL Denpasar Wilker NTB.

"Ini (pelepasliaran benih lobster) merupakan kali kedua di tahun 2018, yang pertama pada tanggal 10 Januari 2018 lalu", ujar Muhlin, Kepala BKIPM Mataram.

Benih lobster sejumlah 9.150 ekor tersebut dilepasliarkan di Perairan Kadinan, Teluk Lembar, Lombok Barat kemarin, 18 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 wita sampai selesai. "Jika diuangkan, nilainya sekitar satu miliar", tutur Muhlin usai pelepasliaran benih lobster kemarin.

BKIPM Mataram Lepasliarakan Benih Lobster Bersama Dit. Polair Polda NTB dan BPSPL Denpasar Wilker NTB
BKIPM Mataram Lepasliarakan Benih Lobster Bersama Dit. Polair Polda NTB dan BPSPL Denpasar Wilker NTB
Muhlin menjelaskan bahwa pelepasliaran benih lobster ini demi menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya perikanan untuk generasi yang akan datang. "Kalau upaya penyelundupan benih lobster dilakukan secara terus menerus, lama-lama habislah benih lobster kita", jelasnya.

 Lebih lanjut dia memaparkan bahwa benih lobster dilarang untuk dilalulintaskan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap aturan ini akan mendapat sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun