Namun demikian, apa yang lahir dari ide seseorang tetaplah karyanya sendiri. Itu adalah kekayaan intelektual yang dia miliki. Jadi, semua pengguna media punya tanggung jawab moral untuk menghormati kekayaan intelektual sesama pengguna media.
Jadi, kalau memang tertarik dengan konten orang lain, cukuplah kita share, jangan di-repost. Kalau memilih share kita akan mencatumkan sumber aslinya.Â
Sedangkan kalau re-post maka sumber aslinya akan hilang. Apalagi kalau plagiat langsung. Mengambil karya orang lain tanpa seizin pembuatnya dan mempublikasikannya menjadi milik sendiri. Jelas ini adalah pencurian intelektual. Itu adalah tindakan maling, dan dikenai dosa moral.