Pertanyaan selanjutnya. Â Adakah sistem kepemimpinan atau pemerintahan yang akan mengangkat problematika yang ada selain demokrasi?
Sesungguhnya sistem kepemimpinan atau pemerintahan yang diwajibkan oleh Allah SWT Tuhan alam semesta adalah sistem Khilafah.Â
Seruan Allah SWT kepada Rasulullah Saw untuk memutuskan perkara di tengah-tengah manusia sesuai dengan wahyu yang telah Allah turunkan juga merupakan seruan bagi umat beliau. Hakim (Penguasa) yang memutuskan perkara di tengah-tengah umat setelah wafatnya Rasulullah Saw adalah Khalifah, sedangkan sistem pemerintahannya adalah Khilafah.Â
Sementara itu, penegakan hukum-hukum hudud dan seluruh ketentuan hukum syariah adalah wajib, dan kewajiban ini tidak akan sempurna jika tidak ada penguasa/hakim. Maka, mewujudkan penguasa yang menegakkan syariah hukumnya wajib.Â
Imam muslim menuturkan riwayat dari al A'raj dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw, pernah bersabda : " Sesungguhnya Imam/Khalifah itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya."(HR. Muslim)
Inilah peran Khalifah dalam ke Kekhilafahan. Dan sejarah telah mencatat sepakterjang perjalanan Khilafah sampai runtuhny. Telah banyak digambrkan bagaimana potret kegemilangan khilafah islamiyah selama menaungi umat Islam dan warga negaranya yang kafir (ahlu dzimmah).
Pada era pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab selama 10 tahun, di berbagai wilayah (propinsi) yang menerapkan islam dengan baik, kaum muslimin menikmati kemakmuran dan kesejahteraan. Kesejehteraan merata ke segenap penjuru.
Buktinya, tidak ditemukan seorang miskin pun oleh Muadz bin Jabal di wilayah Yaman. Muadz adalah staf Rasulullah SAW yang diutus untuk memungut zakat di Yaman. Pada masa Khalifah Abu Bakar dan Umar, Muadz terus bertugas di sana.Â
Abu Ubaid menuturkan dalam kitabnya Al-Amwal hal. 596, bahwa Muadz pada masa Umar pernah mengirimkan hasil zakat yang dipungutnya di Yaman kepada Umar di Madinah, karena Muadz tidak menjumpai orang yang berhak menerima zakat di Yaman.Â
Namun, Umar mengembalikannya. Ketika kemudian Muadz mengirimkan sepertiga hasil zakat itu, Umar kembali menolaknya dan berkata,"Saya tidak mengutusmu sebagai kolektor upeti, tetapi saya mengutusmu untuk memungut zakat dari orang-orang kaya di sana dan membagikannya kepada kaum miskin dari kalangan mereka juga." Â Muadz menjawab,"Kalau saya menjumpai orang miskin di sana, tentu saya tidak akan mengirimkan apa pun kepadamu."
Beberapa gambaran tentang kegemilangan Khilafah dalam mensejahterakan rakyat, menegakkan hukum Allah SWT Yang Maha Adil dengan pondasi aqidah yang kokoh yaitu aqidah Islamiyah membuat oran kafirpun ikut memberikan apresiasi terhadapnya.