Mohon tunggu...
Yuli Febriani
Yuli Febriani Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Suprise Buat Kapolri: Dukungan Advokat Pancasila

5 Juni 2017   19:46 Diperbarui: 5 Juni 2017   20:40 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Jakarta- Advokat Pancasila secara mendadak mendatangi Kapolri Jendral Tito Karnavian di Mabes Polri untuk memberi dukungan sosial, agar pihak kepolisian lebih percaya diri dan berani serta tegas menghadapi kasus-kasus yang ada.

Bagi Tito dukungan ini meruakan suprise dan tidak disangka sangka sebelumnya, karena selama ini ada yang bilang Polri melakukan kriminalisasi dalam menangani kasus intolerasi di Indonesia dan ada pula yang bilang Polri tidak tegas.

Tito menjelaskan " Saya ingin menegaskan Polri dalam bertindak selalu membutuhkan dua hal, legitimasi hukum yakni harus ada aturan yang mengatur tindakan polisi, yang kedua dukungan sosial atau legitimasi sosial," ujarnya, senin (5/6/17).

Selanjutnya salah satu advokat, Teguh Samudera, mengatakan mereka prihatin dengan keadaan negeri yang sekarang berkembang dengan banyak masalah SARA.

Dalam pada itu Teguh menegaskan "Kalau dibiarkan, tidak ditindak tegas, akan menganggu kesatuan dan persatuan bangsa sehingga Pancasila akan terobek dan ternodai," imbuhnya Senin (5/6/17).

Kedatangan advokat 171 orang Advokat Pancasila juga perlu di apresiasi, karena tanpa dukungan dari masyarakat Polri tidak berarti apa-apa, yang terpenting mereka ingin menjaga keutuhan NKRI dan tegaknya hukum di Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun