Salah satu tugas seorang dokter hewan adalah mengobati hewan yang sakit menjadi sembuh. Terkadang tidak semua penyakit dapat disembuhkan tergantung dari prognosis dari diagnosa penyakit hewan tersebut.
Prognosis adalah istilah kedokteran yang mengacu kepada prediksi mengenai perkembangan suatu penyakit, apakah penyakitnya dapat disembuhkan (fausta), tidak bisa disembuhkan (infausta) dan ragu-ragu (dubius) alias ada kecendrungan untuk sembuh (dubius ad sanam) dan kecenderungan tidak sembuh (dubius ad malam). (Wikipedia).
Prognosis dihasilkan setelah seorang dokter melakukan diagnosis terhadap hewan yang sakit berdasarkan pemeriksaan secara klinis, laboratoris dan jenis pemeriksaan penunjang lainnya.Â
Prognosis sangat penting dalam penanganan kasus penyakit hewan karena menentukan masa depan atau hasil akhir dari keselamatan hewan tersebut. Pemilik hewan atau klien tentunya sangat berharap hewannya meendapatkan prognosa fausta (dapat disembuhkan) sehingga hewan yang sakit menjadi tertolong dan dapat pulih kembali.Â
Namun hal ini tentunya tergantung kepada tingkat keparahan penyakit dan kondisi hewan (umur, ras, jenis kelamin,dsb), penanganan yang sudah dilakukan sebelumnya serta kecepatan klien membawa hewannya ke dokter hewan.
Bagi hewan yang tidak dapat disembuhkan atau dengan prognosa infausta biasanya hewan tidak diperlukan pengananan lagi karena akan sia-sia menghabiskan waktu, bahan obat-obatan dan biaya bagi pemilik hewan.Â
Terkadang tindakan euthanashia (suntik mati) diperlukan atas persetujuan bersama agar menghindari penderitaan hewan yang berkepanjangan. Tentunya tindakan tersebut harus mengikuti kaidah kedokteran hewan yang baik dan menjunjung asas kesejahteraan hewan (Animal welfare).
Bagi hewan dengan prognosa dubius (ragu-ragu), maka dokter hewan akan berusaha semaksmimal mungkin untuk melakukan tindakan medis yang diperlukan agar hewan dapat sehat kembali disertai penjelasan kepada klien tentang faktor resiko yang mungkin akan terjadi pada hewannya.