Mohon tunggu...
Yudistira Pratama
Yudistira Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - Sang Pemimpi(n)

Lantang tanpa suara!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Apasih Enaknya Jadi Pegawai Negeri?

23 Maret 2020   08:09 Diperbarui: 23 Maret 2020   08:10 12754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PNS--topcareer.id

Besaran Gaji ke 13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,  tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS satu tahun sekali.

Sedangkan Tunjangan Hari Raya hanya meliputi gaji pokok yang diberikan kepada PNS satu tahun sekali.

Pemberian Gaji ke - 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) ini sudah berjalan beberapa tahun belakangan ini sebagai wujud penghargaan negara atas dedikasi Pegawai Negeri pun termasuk TNI & Polri.

6. Memiliki berbagai macam jenis cuti

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain mendapatkan cuti bersama sesuai ketetapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah juga memiliki berbagai jenis cuti lainnya berikut diantaranya :

Cuti Tahunan adalah cuti yang lamanya hingga 12 hari, dan apabila tidak diambil pada tahun tersebut dapat diambil pada tahun berikutnya sebanyak 18 hari, dan apabila tidak diambil dua tahun berturut - turut dapat diambil pada tahun berikutnya selama 24 hari.

Cuti Bersalin adalah cuti yang diberikan kepada PNS yang baru saja melaksanakan persalinan. Cuti ini hanya dapat diberikan untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, bagi para Pegawai Negeri Sipil wanita. Lamanya cuti bersalin yang diberikan adalah 1 bulan sebelum persalinan dan 2 bulan setelah persalinan. 

Cuti Besar adalah cuti yang diberikan bagi PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun berturut-turut, berhak atas cuti selama 3 bulan dan tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Cuti ini dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban agama dan dapat digunakan untuk melahirkan anak yang ke 4 (empat).

Cuti Sakit adalah Cuti yang diberikan kepada PNS yang sedang sakit lebih dari 2 hari sampai 14 hari, harus mengajukan cuti dengan melampirkan surat dokter dan paling lama 1 (satu) tahun dan bisa ditambah 6 (enam) bulan jika menurut dokter perlu. Sakit dikarenakan kecelakaan dalam tugas kewajibannya dan memerlukan perawatan berhak atas cuti sampai ia sembuh, kemudian untuk Gugur kandungan, berhak atas cuti sakit selama 1,5 (satu setengah) bulan dengan surat dokter.

Cuti Alasan Penting adalah Cuti yang diberikan kepada PNS dikarenakan :

  • ibu, bapak, isteri/ suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sakit keras atau meninggal dunia.
  • salah seorang anggota keluarga yang disebut di atas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia tersebut.
  • melangsungkan perkawinan yang pertama;

Cuti diluar tanggungan negara pada dasarnya bukan merupakan hak. Karenanya, permintaan cuti di luar tanggungan negara ini dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang, demi kepentingan dinas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun