Mohon tunggu...
Yudi Kresnasurya
Yudi Kresnasurya Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia Biasa

Carilah hikmah sehingga bijaksana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Politik Bagi ASN

24 Mei 2023   11:28 Diperbarui: 24 Mei 2023   11:43 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut Undang -- Undang Nomor 5 Tahun 2014 terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Undang -- Undang tersebut juga memuat banyak hal seperti kode etik, fungsi serta hak dan kewajiban ASN. Peraturan tadi kemudian diturunkan lagi atau diperjelas lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang kemudian diubah mejadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, selain itu peraturan tentang Manajemen PPPK ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Peraturan -- peraturan di atas pada umumnya mengatur tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan PNS maupun PPPK. Hak dan kewajiban ASN semua tertuang dalam peraturan -- peraturan di atas sehingga setiap ASN sudah harus mengetahui dan memahami kedudukan masing -- masing. Peraturan lain yang penting untuk di ketahui oleh ASN terlebih bagi PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Semua yang berkaitan tentang kewajiban, larangan serta sanksi terhadap pelanggaran disiplin termuat dalam peraturan tersebut.

ASN sesuai dengan salah satu fungsinya yakni Perekat dan Pemersatu Bangsa harus memiliki sikap dan perilaku yang mengarah pada fungsi ASN. Semakin bertambah tahun peranan ASN dalam menjalankan fungsinya akan semakin banyak tantangannya. Pada tahun -- tahun politik seperti sekarang tentu ASN harus menghadapi godaan dan tantangan yang lebih berat seperti goadaan berpolitik. Salah satu aturan bagi ASN dalam bidang politik adalah ASN tidak diperkenankan ikut dalam politik praktis. Sanksi yang berat menanti ASN bila ASN melanggar larangan tersebut.

Larangan berpolitik praktis bagi ASN bisa dibilang sangat abu -- abu. Larangan tersebut tidak seperti larangan yang lebih pasti bagi anggota Polri dan TNI aktif dimana mereka memang tidak diizinkan ikut serta berpolitik praktis termasuk tidak memiliki hak memilih. ASN walaupun dilarang berpolitik praktis tetapi masih memiliki hak untuk memilih, dan hal ini menjadikan sulit untuk tetap bisa menjaga netralitas daam diri ASN. Bagaimana tidak, ASN pasti mempunyai pilihan bahkan dari awal -- awal pemilu sebelum memasuki masa kampanye sudah banyak ASN yang memiliki calon tersendiri untuk dipilih nantinya. Perjalanan untuk sampai waktu pemilihan akan banyak godaan, pasti namanya manusia suka memuji jagoannya termasuk ASN padahal hal tersebut sudah mulai menyerempet larangan bagi ASN.

Ketika ASN membicarakan jagoannya biasanya sering terlupa sampai kemudian secara spontan melakukan aktifitas yang sebenarnya masuk dalam larangan bagi ASN, seperti memberi tanda like, atau berfoto dengan jari jemari membentuk angka milik jagoannya atau bahkan berkomentar mendukung jagoannya dalam pemilu dan diunggah ke dalam media sosial. Padahal yang dilakukan pegawai tadi mungkin hanya meluapkan isi hatinya tanpa mempengaruhi aktititas kerjanya yang netral untuk melayani siapa saja yang meminta pelayanan kepadanya. Secara manusiawi sangat wajar yang dilakukan oleh pegawai ASN tadi walaupun secara aturan mungkin memang melanggar. Hal ini karena hak berpolitik ASN yang sangat abu -- abu, tidak boleh berpolitik praktis tapi boleh memilih. Padahal justru memilih calon itulah merupakan salah satu puncak politik praktis.

Perlu adanya solusi yang lebih tepat atau kebijakan yang tidak sampai membebani ASN terutama dalam menghadapi tahun -- tahun politik seperti sekarang. ASN memang harus netral dalam bersikap dan melayani publik, tetapi ASN juga manusia yang punya kecenderungan meluapkan isi hatinya termasuk dalam memilih partai atau calon yang memang diinginkannya. Jangan sampai ASN yang hanya sekedar meluapkan isi hatinya kemudian terkena sanksi padahal kerjanya tetap netral dan melayani sepenuh hati bagi publik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun