Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Upah Minimum dan Stimulus Pertumbuhan

17 Oktober 2015   01:56 Diperbarui: 17 Oktober 2015   02:52 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sebagai bagian dari upaya pamungkas pemerintah,untuk bergegas memberikan stimulasi bagi kondisi ekonomi yang nampak berjalan perlahan. Maka kembali diluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-IV, yang menitikberatkan terbentuknya kesetimbangan ekonomi.

Pemerintah sejatinya pada paket kebijakan kali ini berusaha sekuat tenaga untuk membentuk aturan yang memberikan terciptanya suasana serta ruang kepastian, tidak hanya bagi pengusaha tetapi juga bagi pihak buruh sebagai bagian yang saling melengkapi.

Langkah yang diambil terbilang berani, karena fokus dari kebutuhan utama untuk bergerak dari kelesuan ekonomi, adalah mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja, sekaligus mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat sebagai format kesetimbangan.

Rumusan upah minimum, sesuai arah kebijakan pemerintah, dihitung dengan melihat upah saat ini, nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Melalui formula tersebut, jelas diharapkan akan memberikan dampak win-win solution bagi pengusaha dan pihak pekerja.

Kerangka harmoninasi dari kebijakan pemerintah melalui paket kebijakan ini, tentu juga diharapkan mengakhiri spekulasi tahunan ditingkat dewan pengupahan terkait negosiasi besaran upah minimum setiap tahun. Formulasi yang dibentuk diatas, merupakan resolusi damai pemerintah, dengan review berkala pada jangka waktu 5 tahun mendatang.

Tetapi, apakah keselarasan ini akan mudah dicapai? Bagaimana parapihak memandang upaya jalan tengah pemerintah dalam urusan upah tersebut? Faktor apa saja yang harus diperhatikan?

Kalkulasi Ekonomi serta Politisasi Upah

Sesungguhnya komponen upah adalah kategorisasi dari besaran nilai biaya produksi. Dalam hukum ekonomi, seluruh biaya dan ekspektasi marjin keuntungan menyatu dalam bentuk harga jual. Namun ada hal-hal yang menjadi pembatas dari besaran harga tersebut, seperti daya kompetisi dan tingkat persaingan serta efek dari komponen biaya pembentuk produk lainnya yang terkait.

Harga jual yang melambung tinggi, berkorelasi pada kemampuan penjualan itu sendiri, dan secara agregat berhubungan erat dengan penciptaan nilai inflasi secara nasional. Dan hal yang terakhir tersebut, menjadi domain kerja pemerintah dalam melakukan pengendalian.

Kalkulasi upah yang dilakukan setiap tahun, kerap menjadi momok bagi pengusaha yang kesulitan memproyeksikan anggaran keuangan bagi tahun berikutnya. Persoalan kepastian iklim usaha, tentu menjadi harapan bagi kepentingan investasi, dan kondisi tersebut yang hendak diciptakan oleh negara tetangga seperti China dan Vietnam sebagai motor penggerak perekonomiannya.

Membangun hubungan kesepahaman dalam persepsi pemilik usaha dan pekerja juga bukan hal yang mudah. Terlebih kepentingan kelompok buruh dalam pembentukan serikat pekerja, kerapkali bergeser dari sekedar perlindungan hak pekerja, menjadi benteng dalam posisi yang berseberangan dibanding bermitra.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun