Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Membedah Temuan Ombudsman Soal Modus Layanan Rumah Sakit

2 Desember 2017   07:15 Diperbarui: 2 Desember 2017   09:42 1129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Temuan penyelidikan Komisi Ombudsman terkait pelayanan kesehatan ditingkat rumah sakit, khususnya dalam memberi layanan pada pasien BPJS Kesehatan telah dirilis.

Pada kesimpulannya, Komisi Ombudsman menyatakan terdapat modus penolakan layanan dengan bentuk statement yang dilontarkan pihak rumah sakit terkait kamar penuh dan tidak ada kamar.

Investigasi Ombudsman, menemukan hal itu terjadi dihampir seluruh rumah sakit swasta ditingkat nasional. Salah satunya disebutkan Ombudsman bahwa pengelola rumah sakit berupaya menjaga posisi likuiditas operasional saat melayanani BPJS Kesehatan, terlebih terjadi keterlambatan pembayaran klaim tagihan.

Sebagai bagian yang terkait dengan institusi rumah sakit, pernyataan temuan Komisi Ombudsman memang perlu dicermati lebih lanjut.

Meski belum ada pernyataan resmi sebagai tanggapan dari perhimpunan rumah sakit, menurut saya hal serupa temuan investigasi Ombudsman ini perlu diklarifikasi dan diluruskan.

Persepsi negatif tentang tenaga dan institusi kesehatan tidak seharusnya direproduksi secara berkelanjutan. Ekspose seperti ini, hanya akan mementuk imej yang tidak baik, semakin melekat dan menggumpal.


Mari Berdiskusi

Beberapa tanggapan atas temuan Komisi Ombudsman, yang dalam wilayah kerjanya diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik, diantaranya:

Pertama: apakah mekanisme investigasi sesuai kaidah statistik? Kapan durasi waktu? Berapa banyak sampling? Apakah memperhatikan peta sebaran populasi?.

Kalaulah kita mencoba melakukan upaya generalisasi, pengambilan hipotesis atas premis yang diajukan sebagai asumsi, maka penelitian langsung baik deskriptif maupin investigatif harus memastikan kerangka statistik dipenuhi agar terbukti valid dan sahih.

Kedua: apakah Ombudsman telah memastikan bila modus penolakan dengan model kamar penuh dan tidak ada kamar telah sesuai dengan kebutuhan medik pasien?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun