Hanya dengan bersikap penuh wibawa, pejabat negeri ini akan mampu menyampaikan rasa bersalah ketimbang menjadi berani karena kepercayaan diri yang belum tentu tepat. Termasuk bersikap kestaria untuk mengakui terdapat kedala hukum yang sedang dihadapi, sehingga berkesempatan untuk membuktikan diri layak dan memang bersih melalui mekanisme pengadilan yang akan dijalankan.
Kalau kedua sikap utama tersebut –wibawa dan kesatria telah hilang, maka kita seolah tengah berupaya menegakkan benang basah dalam harapan terciptanya penegakan hukum yang adil dan bermartabat penuh kebersihan dibumi pertiwi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!