Asslamualikum.Wrh.Wbr. Salam sejahtera bagi kita semua, semoga kita selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, Serta diberikan Kesehatan yang serta umur yang Panjang,Aamin.
yang saya hormati, pemerintah kota Baubau beserta jajaranya.
saudara  se-kota Baubau dimana pun anda berada, pernahkah terlintas dipikiran kita semua tentang persoalan permasalahan sampah didaerah kita ini ? adakah aturan khususnya Peraturan Daerah yang mengatur tentang persampahan ini? lantas bagaimana sikap masyarakat setelah terbitnya Peratutran Daerah tersebut?
Disini saya mencoba memberikan sedikit gambaran dan realita di lapangan terkait dengan persampahan kota.
berdasrakan hasil kunjungan dilapangan yang saya lakukan,  mendapatkan  pemandangan yang bagi saya sudah umum, namun ternyata tidak sesuai dengan peraturan yang ada,sedangkan sampah merupakan sumber  penullaran penyakit, belum lagi ditambah dengan bau busuk  yang dihasilkan sampah akbiat dari reaksi kimia bakteri yang ada pada sampah dengan oksigen yang sangat menggangu indra penciuman , ditambah dengan hinggapnya vektor (lalat) yang membawa bibit penyakit berpotensi hinggap dimakan warga sekitar, sekaligu secara langsung tanpa kita sadari dapat menurunkan nilai esttetika pemandangan itu sendiri  serta dapat merusak dan mencemari lingkungan apa bila dalam didalam sampah-sampah tersebut terdapap limbah B3 yang berbahaya bagi kelangsungan hidup alam yang buang oleh warga sekita,saya pun tidak mengerti, siapakah yang salah, masyarakatnya atau pemerintah ? timbulah perntanyaan demikian. berikut saya pun mencari tahu.
jika dilihat dari segi PERDA KOTA BAUBAU NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN KEBERSIHAN  bagian Ketiga tentang larangan PASAL 4 ayat (1) point a. setiap orang dilarang membuang sampah  diluar tempat penampungan sampah;
yang kemudian ada PERDA pada BAB IX TENTANG KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN yakni Pasal 22 ayat (1) "Pelanggaran terhdapap pasal 4 huruf a s/d huruf l, diancam  kurungan paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau denda paling banyak 1.000.000 rupiah, ini artinya dari segi peraturan sudah jelas  ada, lantas apa yang membuat kebiasaan itu terus terjadi, ini yang harus dipertanyakan , terkait dengan kebiasaan tersebut saya ingin memberikan pernytaan bahwa kurangnya kesadaran masyarakat terkait dengan disiplin membuang sampah, padahal sudah jelas ada perda tentang itu,  sikap acuh tak acuh dan apatis warga yang masih tinggi, disamping itu masih kurangnya atau tidak ada sama sekali (mungkin) pemberian edukasi dan sosialisasi serta penyuluhan kepada warga dari Dinas atau Instansi terkait  yang diberikan kepada warga masyarakat, yang dimana hal ini tertuang dalam  PERDA yang sama yakni BAB VII TENTANG PENYULUHAN KEBERSIHAN, ayat (1) dan ayat (2), lantas apa yang mereka lakukan dibalik duduk dikursi empuk tanpa melakukan tugasnya hingga sampai sejauh ini warga kota Baubau Khususnya masih masih membuang sampah diluar dari pada tempat sampah.
Demikian tulisan dari saya, semoga bemanfaat demi pengetahuan kita semua,Â
Â