Jika dikatakan seorang penjual maka secara otomatis kita akan menyimpulkan bahwa dia adalah seseorang yang menjual barangnya untuk mencari sebuah keuntungan duniawi dan hal ini adalah sesuatu yang mubah (diperbolehkan) karena ia termasuk perniagaan yang tidak melanggar aturan syariat, hanya saja dalam beberapa keadaan seseorang itu menjual baranganya tidaklah sama dengan penjual yang mencari keuntungan duniawinya.
Sebagai contoh kasus: ada sebagian orang yang sedang kesulitan hidup lalu ia menjual suatu barang miliknya, maka dalam kondisi seperti itu dia tidaklah dikategorikan sebagai seorang penjual yang sedang mencari keuntungan duniawi melainkan dia menjualnya dalam kondisi yang sangat membutuhkan atau mendesak sehingga apabila kita melakukan tawar – menawar dalam penjualannya secara tidak langsung kita sudah mencari keuntungan dari seorang muslim yang sedang tertimpa kesulitan dan bukankah seharusnya sebagai seorang muslim itu membantu kesulitan muslim lainnya? Padahal telah disebutkan dalam sebuah hadits tentang anjuran menolong sesama muslim:
عن ابي هريرة – رضي الله عنه قال- عن النبي صلى الله عليه و سلم قال - من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا نفس الله عنه كربة من مرب يوم القيامة ، ومن يسر على معسر يسر الله عليه في الدنيا و الآخرة
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa Sallam, beliau bersabda : “Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat.”
Bedakanlah antara penjual yang menjadi pedagang dan penjual yang terdesak kebutuhan meskipun secara zahirnya perbuatan mereka itu serupa namun hakikatnya tidaklah sama, dengan demikian jikalau kita menemukan seorang teman yang tidak terbiasa menjual suatu barang lalu dia menjualnya maka sebaiknya kita mencari tahu terlebih dahulu, apakah dia menjual barang tersebut sebagai sebuah perniagaan yang hendak dia mulai ataukah dia menjual karena sedang terdesak kesulitan hingga harus menjual barang yang dimilikinya.
written by: Yudha Abdul Ghani
Hadits Shahiih riwayat Imam Muslim lihat: Jaami’ul ‘Uluum wal Hikaam (2/284, no. 36) cet. Muasasah ar-Risalah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI