Mohon tunggu...
YUDA PRAWIRA HADI KUSUMA
YUDA PRAWIRA HADI KUSUMA Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercubuana

Halo, Saya Yuda Mahasiswa S2 Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta. Fokus saya dalam Kompasiana ini membahas tentang Manajemen Pajak, yang di ampuh Oleh Prof. Dr. Apollo Selamat membaca apa yang saya tulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Yuda Prawira H. K_55524110022_Diskursus Manajemen Pajak pada Penagihan Hutang Pajak

3 Juni 2025   20:20 Diperbarui: 3 Juni 2025   20:20 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul 10 Proff Apollo

Penjualan Barang Sitaan melalui Lelang, yaitu pelaksanaan eksekusi terakhir apabila wajib pajak tetap tidak melunasi utang meskipun telah dilakukan penyitaan, di mana barang-barang yang telah disita akan dijual secara terbuka kepada publik melalui kantor lelang negara untuk memperoleh dana pelunasan pajak.

Berikut adalah Alur Pemeriksaan Lapangan 

Modul 10 Proff Apollo
Modul 10 Proff Apollo

Mengapa Penagihan Utang Pajak Diperlukan?

Fungsi Fiskal dan Kepatuhan
Penagihan utang pajak sangat penting bagi keberlanjutan fungsi fiskal negara. Dalam konteks APBN, penerimaan pajak adalah tulang punggung pembiayaan pembangunan. Ketika utang pajak tidak ditagih, negara kehilangan sumber pendapatan vital. Selain itu, tindakan ini menjadi pendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance), sekaligus bentuk penegakan hukum terhadap kepatuhan paksa (enforced compliance)Kirchler et al., 2008.Lebih jauh, penagihan pajak menjadi instrumen untuk menjaga kredibilitas fiskal. Sebab, utang pajak yang tidak tertagih akan menjadi piutang negara yang membebani neraca fiskal. Dalam banyak kasus, piutang pajak ini dapat menghambat perencanaan anggaran negara maupun daerah jika tidak dikelola secara aktif dan terstruktur 

Perlunya Kepastian Hukum dan Kepatuhan

Penagihan utang pajak diperlukan karena merupakan bentuk dari penguatan sistem kepatuhan pajak. Dalam kerangka Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penagihan menjadi alat untuk memastikan bahwa ketetapan pajak yang telah final dan memiliki kekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan, bahkan jika wajib pajak tidak secara sukarela melunasinya.

Jika tidak ada mekanisme penagihan yang jelas dan tegas, maka akan terjadi ketimpangan antara wajib pajak patuh dan yang tidak patuh. Penagihan juga penting agar penerimaan negara dari sektor pajak tidak terganggu.

Dasar Hukum dan Prosedural
Penagihan dilakukan berdasarkan dokumen resmi seperti STP (Surat Tagihan Pajak), SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), serta putusan keberatan atau banding yang telah berkekuatan hukum tetap. Bila wajib pajak tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu satu bulan setelah penerbitan ketetapan pajak, proses penagihan segera dimulai

Peringatan Moral dan Sosial

Penagihan utang pajak juga mengemban fungsi moral sebagai peringatan kepada seluruh wajib pajak akan pentingnya kontribusi terhadap negara. Pajak adalah sumber utama pembiayaan publik, dan kegagalan untuk membayar pajak secara sadar merupakan bentuk pelanggaran atas tanggung jawab sosial dan kebangsaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun