Selain waktu, hal lain yang kerap diabaikan adalah substansi permohonan informasi itu sendiri. Banyak permohonan yang ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur kewenangan absolut Komisi Informasi.
Yadi Supriadi, Komisioner KI Jabar bidang HKTK, mengatakan: "Kewenangan absolut hanya berlaku terhadap sengketa antara Pemohon dan Badan Publik, bukan antar-individu atau lembaga yang tidak termasuk kategori badan publik sebagaimana dimaksud dalam UU KIP".
Artinya, sebelum mengajukan sengketa, Pemohon perlu memastikan:
- Apakah pihak yang dimintai informasi termasuk Badan Publik menurut undang-undang (instansi pemerintah, BUMN/BUMD, badan yang dibiayai negara, atau lembaga publik lain)?
- Apakah objek informasi yang diminta memang tergolong informasi publik dan bukan data pribadi, rahasia negara, atau dokumen yang dilindungi undang-undang lain?
- Apakah permintaan informasi tersebut sudah diajukan secara tertulis dan dapat dibuktikan?
"Dengan memahami dua hal penting---waktu pengajuan dan substansi permohonan informasi---Pemohon tidak hanya memperjuangkan haknya dengan benar, tetapi juga membantu Komisi Informasi bekerja secara efektif, efisien, dan sesuai mandat hukum," tegas Yadi.
Keterbukaan informasi bukan semata-mata soal meminta dan memberi, melainkan tentang membangun ekosistem transparansi yang berkeadilan. Setiap langkah yang tertib secara hukum adalah bagian dari pendidikan publik untuk menegakkan hak warga negara atas informasi---hak yang menjadi fondasi dari demokrasi yang sehat dan berintegritas. *****Â (Rahma Aulia -- Mahasiswa PKP IWU Bandung | Review: Yudaningsih)
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI