Di ruang sidang utama Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Selasa pagi (7/10/2025), denyut transparansi publik kembali berdetak. Sejak pukul 10.00 WIB, enam perkara sengketa informasi publik beragenda PA1 disidangkan, menghadirkan dinamika antara hak warga untuk tahu dan kewajiban badan publik untuk membuka diri.
Persidangan ini mempertemukan warga dan perwakilan pemerintah daerah dalam forum hukum yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik --- undang-undang yang menjadi ruh keterbukaan di era digital dan demokrasi partisipatif. Enam perkara yang disidangkan hari ini berasal dari dua daerah: Kota Depok dan Kabupaten Karawang.
Dari Depok, Vembers J. Sianturi menjadi pemohon dalam tiga perkara sekaligus. Ia meminta salinan dokumen izin pemanfaatan ruang (IPR) dan lima dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas lahan PSU di Komplek Pelni, Baktijaya, Sukmajaya. Permohonan lain menyasar dokumen hibah daerah dan naskah perjanjian hibah (NPHD) terkait pembangunan Taman RW 017 Kelurahan Baktijaya, yang masing-masing melibatkan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Badan Keuangan Daerah, dan Kecamatan Sukmajaya Kota Depok sebagai Termohon. Majelis Komisioner yang diketuai oleh Dadan Saputra bersama anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera Pengganti Agus Supriyanto, memimpin jalannya sidang ajudikasi nonlitigasi tersebut.
Terhadap register dengan termohon DPMPTSP, Majelis menjatuhkan putusan sela prematur  karena Vembers J. Sianturi  selaku Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke KI Jabar sebelum waktu yang semestinya. Register dengan Termohon Kecamatan Sukmajaya  ditunda ke PA2 dengan jadual ditentukan kemudian oleh Panitera.
Adapun register dengan Termohon Badan Keuangan Daerah diputuskan Majelis untuk lanjut ke mediasi. Dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok, proses mediasi berujung adanya kesepakatan diantara para pihak.Selanjutnya register ini berlanjut ke tahap SPP MS dengan jadual ditentukan kemudian oleh Panitera.
Dari Karawang, dua pemohon lain mengajukan perkara dengan isu berbeda namun sama-sama penting bagi akuntabilitas publik. H. Yulianto Bakhtiar, S.H. meminta data otentik dari KUA Kecamatan Telagasari tentang jumlah buku nikah, duplikat buku nikah, dan peserta bimbingan perkawinan (Bimwin) selama periode 2020--2024 --- data yang mencerminkan wajah administrasi pernikahan di tingkat lokal. Saat persidangan berlangsung, terdapat perbedaan antara berkas yang di lampirkan ke KI dengan berkas yang di perlihatkan dalam persidangann oleh Termohon.
Sementara itu, Pemohon Andi Mulyana mengajukan dua perkara sekaligus terhadap dua unit kerja berbeda di Pemerintah Kabupaten Karawang: Pertama, terhadap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengenai data sewa lahan pertanian teknis dan nonteknis milik Pemkab yang digarap masyarakat sejak 2021 hingga 2024; dan Kedua, terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tentang dokumen sanksi administratif dan laporan lingkungan dua rumah sakit besar di Karawang --- RS Hermina dan RS Bayukarta --- terkait dugaan pembuangan limbah medis.
Persidangan tiga register tersebut dipimpin Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok didampingi anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera Pengganti U Maman Suparman.
Terhadap register dengan Termohon KUA Kecamatan Telagasari, Â Majelis memutuskan menolak permohonan sengketa oleh Pemohon karena kewenangan absolutnya tidak terpenuhi.