Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma "Suaka" 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 SAA Prodi Media dan Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Refleksi Ketua KI Jabar tentang Hak, Kewajiban dan Kepercayaan Publik

29 Agustus 2025   02:00 Diperbarui: 29 Agustus 2025   04:20 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Komisi Informasi Prov Jabar, Husni Farhani Mubarok (Sumber: DokPri Husni FM)


Setiap perkara di Komisi Informasi memiliki wajahnya sendiri. Di balik dokumen permohonan, ada keresahan warga yang ingin tahu. Di balik jawaban badan publik, ada beban tanggung jawab yang tak sederhana. Namun, benang merahnya selalu sama: hak warga, kewajiban badan publik, dan betapa mahalnya harga sebuah kepercayaan dalam tata kelola transparansi.

Komisi Informasi lahir bukan untuk menambah kerumitan birokrasi, melainkan untuk memberi ruang keadilan bagi warga negara dalam mengakses informasi. Karena itu, proses penyelesaian sengketa informasi publik dirancang dengan asas cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana.

Hak atas informasi bukan sekadar jargon konstitusional. Ia adalah kebutuhan warga untuk tahu, agar dapat mengawasi, terlibat, dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan jujur serta akuntabel. Maka, ketika hak itu terganggu entah karena keterlambatan, penolakan, atau ketertutupan badan publik muncullah sengketa informasi.

Dalam ruang sidang, mekanisme hukum berjalan. Majelis Komisioner memeriksa legal standing, kewenangan, hingga kelengkapan bukti. Namun, sebelum sengketa memasuki jalur ajudikasi yang panjang, mediasi selalu ditawarkan terlebih dahulu.

Mediasi bukan sekadar formalitas di ruang sidang. Ia adalah ruang dialog, tempat Pemohon dan Termohon duduk sejajar mencari titik temu. Kesepakatan yang lahir bukan hanya komitmen moral, tapi juga kewajiban hukum.

Bagi Pemohon, kesepakatan mediasi menghadirkan solusi cepat untuk memperoleh informasi. Namun, hak itu datang bersama tanggung jawab: menggunakan informasi secara bijak, sesuai kepentingan yang diajukan, dan tidak menyalahgunakannya.

Bagi Termohon, khususnya badan publik, menjalankan hasil mediasi berarti membuktikan diri sebagai institusi yang taat pada amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ukuran kepercayaan masyarakat.

Beberapa manfaat mediasi yang dijalankan dengan sungguh-sungguh antara lain: Meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan publik yang terbuka, meringankan beban hukum karena sengketa tak berlarut hingga ajudikasi, dan memberikan kepastian bagi Pemohon untuk memperoleh haknya secara adil dan tepat waktu. Namun, semua manfaat itu hanya hadir jika kesepakatan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Mengabaikannya hanya akan menutup ruang damai, dan memperpanjang ketidakpastian.

Kunci utamanya ada pada kesadaran hak dan kewajiban. Pemohon berhak tahu, tapi juga wajib menjaga etika penggunaan data. Termohon berhak melindungi informasi yang dikecualikan, tapi juga wajib melayani permintaan informasi secara profesional.

Inilah refleksi yang terus mengemuka dalam persidangan-persidangan KI Jabar: keterbukaan informasi bukan sekadar soal data berpindah tangan, melainkan upaya membangun budaya transparansi dan akuntabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun