Kamis, 28 Agustus 2025 --- Akhir bulan Agustus bukan sekadar penutup kalender kerja di Komisi Informasi Jawa Barat. Di meja persidangan, sepuluh register sengketa menunggu kepastian: lima perkara masuk dalam agenda PA2, dua perkara dibawa ke ruang mediasi MED3, dan tiga perkara lainnya mengisi daftar SPP MS. Setiap agenda bukan hanya deretan angka register, melainkan cerita tentang hak warga, tanggung jawab badan publik, dan pertaruhan kepercayaan atas keterbukaan informasi.
Persidangan pertama dengan agenda PA2 dipimpin Ketua Majelis Nuni Nurbayani didampingi Yadi Supriadi dan Erwin Kustiman serta Panitera U Maman Suparman. Menyelesaikan sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon Dhiccy Sandewa  terhadap Termohon Pemerintah Desa Margamulya Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung. Dengan info yang dimohonkan berupa Rincian APBDes T.A. 2024  register, Rincian RKA T.A. 2024, dan LKPJ T.A. 2023. Persidangan tersebut dihadiri oleh pihak Pemohon dan Termohon.
Saat persidangan berlangsung, Majelis Komisioner memeriksa beberapa hal:  kewenangan relatif dan absolut, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi,  kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketa informasi serta  batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi. Beberapa komponen komponen saat pemeriksaan awal tersebut terpenuhi, sehingga berlanjut ke tahap mediasi. Dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok, proses mediasi berujung kesepakatan diantara para pihak. Untuk register ini akan berlanjut ke SPP MS dengan jadual ditentukan kemudian.
Persidangan kedua masih dengan agenda PA2 dipimpin Ketua Majelis Erwin Kustiman didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Dadan Saputra serta Panitera U Maman Suparman. Menyelesaikan sengketa antara Pemohon Hj. Siti Sutinah dengan Kuasa Hukum Andi Abdul Kahar A. S.H., M.H., Kusnady Amirullah, S.H., M.H., dan Kalimi, S.H terhadap Termohon Pemerintah Kota Depok unit kerja Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Tapos. Dengan info yang dimohonkan berupa Surat Keterangan Riwayat Tanah Girik No. 749 Persil 15 S.III a.n. Tapsir bin Amin. Persidangan tersebut dihadiri oleh Persidangan tersebut dihadiri oleh pihak Pemohon dan Termohon. Beberapa komponen saat pemeriksaan awal tersebut terpenuhi, sehingga berlanjut ke tahap mediasi. Dipimpin Mediator Yadi Supriadi, proses mediasi berujung gagal karena tidak ada kesepakatan diantara para pihak. Untuk register ini akan berlanjut ke SAP dengan jadual ditentukan kemudian.
Ketua Majelis Erwin Kustiman didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Dadan Saputra serta Panitera Nandi Sobandiana selanjutnya memimpin persidangan tiga register dengan agenda PA2. Menyelesaikan sengketa yang diajukan Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap tiga sekolah di Kabupaten Bogor: MTSS Darul Ulum, MTSS Al-Ittihad dan MTs Mifaida Darul Ihsan. Beberapa komponen saat pemeriksaan awal oleh Majelis tersebut terpenuhi, sehingga tiga register tersebut berlanjut ke tahap mediasi. Proses mediasi dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok, dengan objek perkara antara lain berupa dokumen pengadaan barang dan jasa diantara para pihak tersebut berujung kesepakatan. Untuk tiga register ini akan berlanjut ke SPP MS dengan jadual ditentukan kemudian.
Persidangan keempat dengan agenda Pembacaan Putusan Mediasi Sepakat. Dipimpin Ketua Majelis Erwin Kustiman didampingi anggota Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani serta panitera U Maman Suparman. Ketua Majelis membacakan hasil putusan mediasi yang telah disepakati antara Pemohon Muamar Hidayatullah dengan Kuasa Hukum Geri Permana, S.H., M.H. dan Aditya Maulana, S.H. dengan Termohon Pemerintah Desa Cimayang Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Adapun objek perkara tentang laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa Cimayang T.A. 2023, Perdes, dan LPJ APBDes T.A. 2021, 2022, dan 2023. Persidangan register tersebut dihadiri oleh Pemohon tanpa dihadiri Termohon. Ketua Majelis Memutuskan memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan a quo.