Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma "Suaka" 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 SAA Prodi Media dan Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Persidangan Enam Register Hari ini: Tiga Register Prematur, Dua Register Gagal Mediasi dan Satu SAP Adjudikasi

27 Agustus 2025   19:10 Diperbarui: 28 Agustus 2025   12:31 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Husni FM memimpin PA1 sebanyak 2 register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Rabu, 27 Agustus 2025 --- Di tengah derasnya arus informasi dan tuntutan transparansi publik, Komisi Informasi (KI) Jawa Barat kembali menunjukkan peran vitalnya dalam memastikan hak setiap warga negara atas informasi publik. Persidangan hari ini menjadi refleksi nyata tentang bagaimana proses hukum dan administrasi informasi harus dijalankan dengan cermat, tepat waktu, dan berlandaskan regulasi yang menaungi. Dari enam register yang disidangkan, Lima register agenda PA1, dan satu register agenda SAP, tersingkap bukan hanya persoalan dokumen semata, tetapi juga dinamika antara kewajiban badan publik dan hak pemohon informasi.

Saat persidangan berlangsung, terungkap fakta para pihak baik Pemohon maupun Termohon menghadiri persidangan yang telah dijadualkan hari ini. Selain itu, terungkap fakta jika tiga register dengan agenda PA1 diputuskan Ketua Majelis dengan Putusan Sela Prematur karena Pemohon mengajukan sengketa informasi publik sebelum waktu yang seharusnya (Prematur).

Persidangan register pertama dengan Pemohon Gian Sugianto terhadap Termohon Pemerintah Kab. Ciamis Unit Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Objek sengketa berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan  dokumen tentang Keputusan Bupati Ciamis yang ditanda tangani oleh SEKDA. Dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman serta Panitera U Maman Suparman.

Yadi Supriadi memimpin PA1 sebanyak 1 register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)
Yadi Supriadi memimpin PA1 sebanyak 1 register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Dua register berikutnya dengan agenda PA1  dipimpin Ketua Majelis Dadan Saputra didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman serta Panitera U Maman Suparman. Register pertama,  dengan Pemohon Dadang Wahidin terhadap Termohon Pemerintah Kab. Garut Unit Kerja Dinas Sosial. Objek sengketa berupa permohonan data/informasi surat pernyataan a.n. Rika Sartika Anggota TAGANA (Taruna Siaga Bencana) Kab. Garut yang dikuasai oleh Dinas Sosial Kab. Garut. Register kedua,  dengan Pemohon Rajanta Kentaren terhadap Termohon Pemerintah Kab. Indramayu Unit Kerja LPSE. Objek sengketa berupa permohonan informasi data-data pemenang lelang pekerjaan kontruksi pada beberapa dinas di pemerintah kab. Indramayu T. A. 2024. Pemohon memberikan kuasa kepada Supriadi. Dan Termohon memberikan kuasa pada Wili (ASN) dan Nono (ASN) dengan surat kuasa menyusul besok sore.

Dadan Saputra menjadi Mediator untuk 2 register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)
Dadan Saputra menjadi Mediator untuk 2 register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Persidangan selanjutnya sebanyak dua register dengan agenda PA1 diajukan Pemohon Aloysius Heribertus Salip, Anwar Sanusi, Wiwiek Setio Boesono dengan kuasa hukum Dyah Nur terhadap dua Termohon di Kabupaten Bogor: Pemerintah Desa Tajungsari Kec. Tajungsari  dan Pemkab Bogor Unit Kerja Kecamatan Tajungsari. Dipimpin Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman serta Panitera U Maman Suparman. Objek perkara yang disengketakan  Pemohon dan Termohon berupa Buku Tanah, Informasi riwayat Tanah, pajak-pajak, dan dokumen lainnya. Saat persidangan berlangsung, semua komponen saat pemeriksaan awal semuanya terpenuhi baik kewenangan relatif,absolut legal standing serta pewaktuan. Ketua Majelis memutuskan dua register ini lanjut ke tahap mediasi. Proses mediasi dipimpin Mediator Dadan Saputra berujung gagal karena tidak ada kesepakatan diantara para pihak. Dua register ini akan berlanjut ke tahap SAP dengan jadual ditentukan kemudian.

Dadan Saputra memimpin SAP sebanyak 1 register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)
Dadan Saputra memimpin SAP sebanyak 1 register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Persidangan terakhir pada hari ini dengan agenda SAP dipimpin Ketua Majelis Dadan Saputra didampingi anggota Erwin Kustiman dan Husni Farhani Mubarok serta Panitera Maman U Suparman. Menghadirkan Pemohon Wardono Soetjiadi dan Jan Shanada dengan kuasa hukum Alfonsus Bersady SH dan Termohon Pemkab Bogor unit kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Objek sengketa tentang hukum administrasi membenarkan atau tidak Letter C no 533 persil 95. D diberikan kepada dua orang, yaitu Tan Pe Nio dan Tan Lie Nio. Kedua pihak yang bersengketa menghadiri langsung persidangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun