Lebih lanjut Husni FM menegaskan tentang kehadiran para pihak dalam setiap tahapan persidangan sangat penting. Ketidakhadiran, meskipun telah dipanggil secara sah, akan menunda proses penyelesaian dan merugikan kedua belah pihak. Kehadiran aktif mencerminkan iktikad baik dalam menyelesaikan sengketa secara adil, terbuka, dan partisipatif.
Sidang demi sidang bukan sekadar prosedur legal, tetapi cerminan tanggung jawab bersama dalam membangun budaya keterbukaan informasi di Jawa Barat. Ketika warga berani meminta informasi dan badan publik bersedia membuka diri, saat itulah kepercayaan publik tumbuh. Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat hadir sebagai pengawal konstitusional agar hak atas informasi tidak hanya menjadi slogan, melainkan nyata dirasakan dalam praktik. Dari mediasi hingga adjudikasi, semua adalah upaya bersama menuju pemerintahan yang transparan dan partisipatif. (Lutfia -- Mhs PKL Unisba | Review: Yudaningsih)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI