Namun, baik pemohon maupun termohon tidak hadir dalam sidang dan tidak memberikan konfirmasi atas ketidakhadiran mereka, meskipun surat panggilan telah dikirim secara sah. Dalam sidang ini, Majelis menerima dan menetapkan pencabutan permohonan sengketa informasi berdasarkan surat resmi dari pemohon. Dengan demikian, kedua register perkara dinyatakan selesai, tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya serta ditutup resmi oleh Ketua Majelis.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen menjadi jembatan transparansi antara masyarakat dan badan publik, serta mendorong terciptanya budaya keterbukaan informasi, khususnya di tingkat pemerintahan desa yang merupakan ujung tombak pelayanan publik. "Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi hak warga untuk tahu dan alat kontrol publik yang sah." Ujar Nuni Nurbayani Komisioner KI Jabar bidang SEKOM **(Lutfia -- Mhs PKL Unisba | Review: Yudaningsih)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI