Bandung, Kamis, 03 Juli 2025 -- Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi yang menjadi sorotan, khususnya terkait permintaan dokumen anggaran desa yang selama ini kerap menjadi polemik keterbukaan. Dalam sidang yang digelar hari ini, Komisi Informasi Jabar memproses enam register perkara dalam dua sesi, yakni Pemeriksaan Awal 1 (PA1) dan Pemeriksaan Awal 2 (PA2), sebagai bagian dari upaya penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di wilayah Jawa Barat.
Pemeriksaan Awal 1 (PA1) kali ini membahas sengketa informasi yang diajukan oleh Haidy Arsyad terhadap sejumlah Pemerintahan Desa di Kabupaten Bogor. Sengketa ini berkaitan dengan permohonan dokumen Laporan Rekapitulasi dan Realisasi Penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Desa yang menjadi termohon dalam perkara ini adalah Pemerintahan Desa Dramaga dan Desa Petir di Kecamatan Dramaga, serta Desa Tapos 1 dan Tapos 2 di Kecamatan Tenjolaya.
Sidang PA1 dipimpin oleh Ketua Majelis Erwin Kustiman dengan didampingi anggota majelis Nuni Nurbayan dan Yadi Supriadi, serta panitera Agus Supriyanto. Seluruh pihak, baik pemohon maupun termohon, hadir dalam persidangan. Dalam forum tersebut, semua perkara dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap mediasi.
Dalam keterangannya, Haidy Arsyad menyampaikan bahwa sengketa ini bukan semata soal memperoleh informasi, tetapi juga merupakan bagian dari proses edukasi bagi para kepala desa agar memahami kewajibannya sebagai badan publik. Ia menegaskan bahwa informasi yang diminta bukan untuk disalahgunakan, melainkan sebagai bentuk transparansi yang dijamin oleh konstitusi.
Ketua Majelis, Erwin Kustiman, juga menyoroti bahwa Komisi Informasi Jawa Barat telah menerima hampir 200 permohonan serupa terkait laporan APBDes dari desa-desa di berbagai wilayah. Hal ini mengindikasikan masih lemahnya implementasi tata kelola informasi publik, khususnya terkait keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Hasil dari proses mediasi yang dipimpin mediator Husni Farhani MUbarok hari ini cukup menggembirakan, karena para Termohon sepakat untuk menyerahkan dokumen yang diminta oleh Pemohon. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan hasil mediasi dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pemeriksaan Awal 2 (PA2) dipimpin kembali oleh Ketua Majelis Erwin Kustiman dengan anggota majelis Husni Farhani Mubarok dan Yadi Supriadi, serta Panitera Nandi Sobandiana. PA2 membahas sengketa informasi terkait Proses Pengadaan Beras/Makanan Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 yang diajukan oleh Andi Sukandi, S.T., S.H., M.H. terhadap Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Jawa Barat, khususnya Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kabupaten Bandung dan Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru Kelas I Kota Bandung.