Selain menyelesaikan sengketa dengan perkara pendidikan, Komisi Informasi Jabar juga menggelar agenda mediasi antara Wardono Soetjiadi dan Jan Shanada (dengan kuasa hukum Alfonsus Bersady, SH) melawan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Permohonan berfokus pada kejelasan hukum administrasi atas Letter C No. 533 Persil 95.D yang tercatat atas dua nama berbeda: Tan Pe Nio dan Tan Lie Nio.
Komisi Informasi Jabar menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan informasi pertanahan dan data kependudukan sebagai bagian dari hak dasar masyarakat atas transparansi dan keadilan administrasi.
"Karena badan publik mengurus urusan publik dan mengelola dana publik yang sifatnya bukan privasi, sudah seharusnya masyarakat mengetahui bagaimana haknya diurus dan dikelola oleh badan publik," tegas Husni Farhani Mubarok, Ketua Komisi Informasi Jabar.
Melalui sidang-sidang ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa keterbukaan bukan hanya prinsip hukum, tetapi juga wujud keberpihakan kepada masyarakat. Sektor pendidikan, kependudukan, dan pengelolaan anggaran adalah pilar pelayanan publik yang harus dibuka untuk pengawasan demi mencegah maladministrasi dan memperkuat kepercayaan publik. (Lutfia Mhs PKL Unisba. Review YN)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI