Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma "Suaka" 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 SAA Prodi Media dan Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Komisi Informasi Jabar Bongkar Sengketa Informasi Publik Pendidikan dan Kependudukan

26 Juni 2025   16:20 Diperbarui: 26 Juni 2025   16:06 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Husni FM menjadi Ketua MK Persidangan (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Selain menyelesaikan sengketa dengan perkara pendidikan, Komisi Informasi Jabar juga menggelar agenda mediasi antara Wardono Soetjiadi dan Jan Shanada (dengan kuasa hukum Alfonsus Bersady, SH) melawan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Permohonan berfokus pada kejelasan hukum administrasi atas Letter C No. 533 Persil 95.D yang tercatat atas dua nama berbeda: Tan Pe Nio dan Tan Lie Nio.

Komisi Informasi Jabar menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan informasi pertanahan dan data kependudukan sebagai bagian dari hak dasar masyarakat atas transparansi dan keadilan administrasi.

"Karena badan publik mengurus urusan publik dan mengelola dana publik yang sifatnya bukan privasi, sudah seharusnya masyarakat mengetahui bagaimana haknya diurus dan dikelola oleh badan publik," tegas Husni Farhani Mubarok, Ketua Komisi Informasi Jabar.

Melalui sidang-sidang ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa keterbukaan bukan hanya prinsip hukum, tetapi juga wujud keberpihakan kepada masyarakat. Sektor pendidikan, kependudukan, dan pengelolaan anggaran adalah pilar pelayanan publik yang harus dibuka untuk pengawasan demi mencegah maladministrasi dan memperkuat kepercayaan publik. (Lutfia Mhs PKL Unisba. Review YN)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun