Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Dosen, alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma Suaka 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 Studi Agama-Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Transparansi Dana Publik Diuji! Dua Pemohon Gugat Pemerintah Desa dan SMP Negeri di Kabupaten Bogor

4 Juni 2025   20:35 Diperbarui: 4 Juni 2025   20:24 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PA1 4 Register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Bandung, 4 Juni 2025 – Dua warga gugat lima badan publik di Kabupaten Bogor ke Komisi Informasi Jawa Barat. Dari dana BOS sekolah hingga anggaran desa, semuanya dituntut transparan! Pemerintah Desa Gorowongan mangkir, empat SMP Negeri dicecar soal penggunaan dana publik. Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik,  berlangsung di ruang sidang lantai 2 Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat , Jalan Turangga No. 25, Bandung. Ketua Majelis Yadi Supriadi memimpin jalannya persidangan, didampingi dua Komisioner, Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman.


Agenda persidangan kali ini menyentuh isu-isu penting seputar keterbukaan anggaran desa hingga transparansi dana pendidikan di Kabupaten Bogor, dengan melibatkan dua pemohon perorangan dan lima badan publik. Dari enam register yang dijadwalkan, hanya Pemerintah Desa Gorowongan, Kecamatan Parungpanjang yang absen tanpa keterangan memadai meskipun telah dipanggil secara patut.

Panitera KI Jabar, Agus Supriyanto, menjelaskan bahwa absennya salah satu termohon tidak membatalkan proses hukum. “Surat pemanggilan telah dikirimkan sesuai ketentuan. Ketidakhadiran tanpa alasan sah tetap dicatat dan menjadi bagian dari penilaian Majelis,” ujarnya.

Sidang pertama menghadirkan pemohon Agus Efendi Pasaribu terhadap Pemerintah Desa Gorowongan. Informasi yang dimohon cukup kompleks, mencakup dokumentasi keuangan desa tahun anggaran 2021 hingga 2022, mulai dari realisasi APBDes hingga arus kas dan perubahan ekuitas anggaran. Karena ini adalah pemeriksaan awal ketiga dan termohon tidak hadir, mediasi tetap ditawarkan sebagai langkah awal. Namun, pemohon menolak mediasi tanpa kehadiran termohon, dan sidang dilanjutkan ke tahap adjudikasi pembuktian dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.

Persidangan Register 2297 (Sumber: DokBid SEKOM KI Jabar)
Persidangan Register 2297 (Sumber: DokBid SEKOM KI Jabar)

Agenda kedua masih menghadirkan pemohon Agus Efendi, kali ini terhadap SMP Negeri 1 Parungpanjang, terkait informasi kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Sayangnya, setelah diperiksa, Majelis Komisioner menyatakan bahwa permohonan sengketa telah melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang (kadaluarsa), dan register ini dinyatakan ditutup.

Sidang terakhir menghadirkan pemohon Ubaidillah terhadap empat SMP Negeri di Kabupaten Bogor—SMPN 1 Cibungbulang, SMPN 2 Pamijahan, SMPN 2 Cibinong, dan SMPN 3 Cibinong. Informasi yang dimohon serupa, yakni laporan realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Majelis Komisioner membuka ruang mediasi, namun karena belum tercapai kesepakatan, perkara dilanjutkan ke mediasi lanjutan.

Sidang PA1 dengan Termohon 4 SMPN (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)
Sidang PA1 dengan Termohon 4 SMPN (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Ketua Majelis Yadi Supriadi menekankan pentingnya badan publik memahami dan mematuhi prinsip keterbukaan informasi. “Keterbukaan adalah wujud tanggung jawab publik. Setiap warga negara berhak tahu bagaimana anggaran dikelola, apalagi terkait pendidikan dan pembangunan desa,” tegasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun