Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Dosen, alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma Suaka 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 Studi Agama-Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Transparansi Diuji! Sengketa Informasi di KI Jabar Tembus Meja Sidang, 6 Badan Publik Dipersoalkan

21 Mei 2025   15:15 Diperbarui: 21 Mei 2025   15:26 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persidangan dengan Pemohon Kelompok Orang (Sumber: Dokpri Yudaningsih)

Bandung, 21 Mei 2025 — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) kembali menggelar sidang sengketa informasi publik pada Rabu (21/5), bertempat di Ruang Sidang KI Jabar, Jalan Turangga No. 25, Bandung. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Awal Kesatu (PA1) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra, didampingi anggota majelis Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani.

Sidang dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum. Selanjutnya, Panitera KI Jabar, U Maman Suparman, membacakan tata tertib sidang. Dalam pemeriksaan awal ini, Majelis Komisioner memeriksa legalitas para pihak, kewenangan Komisi Informasi, serta memastikan bahwa pengajuan sengketa telah sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Terdapat dua kategori pemohon dalam sidang kali ini, yaitu perorangan dan kelompok perorangan. Pemohon kelompok perorangan, Billy Adhiyaksa dan Haidy Arsyad, mengajukan permohonan terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor. Mereka meminta informasi mengenai sumber data yang digunakan dalam manajemen aset Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Setelah melalui pemeriksaan awal, sengketa ini langsung berlanjut ke tahap mediasi pada hari yang sama. Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Husni Farhani Mubarok, namun tidak mencapai kesepakatan (mediasi gagal). Dengan demikian, agenda selanjutnya adalah Sidang Adjudikasi Pembuktian (SAP), yang jadwalnya akan ditentukan dan disampaikan kemudian oleh Panitera KI Jabar.

Sementara itu,Persidangan Sesi Kedua, Majlis Komisioner didampingi  Panitera yang sama, menyelesaikan perkara yang diajukan Pemohon perorangan, Ahmad Qodir. Pemohon ini  mengajukan permohonan terhadap lima badan publik di Kabupaten Indramayu. Tiga di antaranya adalah pemerintah desa—yakni Desa Kebulen dan Budak Lor di Kecamatan Jatibarang, serta Desa Tambi Lor di Kecamatan Sliyeg. Ahmad meminta informasi mengenai rekapitulasi dan realisasi penggunaan dana APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Persidangan dengan Pemohon Ahmad Qodir(Sumber: DokBid SEKOM KI Jabar)
Persidangan dengan Pemohon Ahmad Qodir(Sumber: DokBid SEKOM KI Jabar)

Dua badan publik lainnya yang disengketakan di Kabupaten Indramayu adalah Dinas Pendidikan dan Perumdam Tirta Darma Ayu Unit Pelayanan Losarang, yang dimohonkan untuk membuka data penggunaan dana APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dari lima termohon dalam permohonan Ahmad Qodir, hanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu yang hadir dalam persidangan, diwakili oleh Erni Heriningsih, S.Pd., M.Pd., selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Setelah melalui pemeriksaan awal, permohonan terhadap badan publik ini langsung dilanjutkan ke tahap mediasi pada hari yang sama dengan dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok.

Mediasi antara Ahmad Qodir terhadap Pemerintah Kabupaten Indramayu, Unit Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menghasilkan kesepakatan sebagai berikut: Termohon bersedia memberikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2022 dan 2023 kepada Pemohon selambat-lambatnya dalam 14 hari sejak kesepakatan mediasi ditandatangani para pihak, dan biaya penggandaan salinan dokumen dibebankan kepada Pemohon. Agenda selanjutnya untuk register ini adalah Sidang Pembacaan Putusan Mediasi Sepakat (SPP MS), yang jadwalnya akan ditentukan dan disampaikan kemudian oleh Panitera KI Jabar.

Empat register sengketa lainnya yang diajukan oleh Ahmad Qodir belum dapat diproses lebih lanjut karena para termohon tidak hadir. Keempatnya akan dilanjutkan pada agenda Pemeriksaan Awal Kedua (PA2) yang akan dijadwalkan kemudian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun