Bandung, 15 Mei 2025 --- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik pada Kamis (15/5) di Ruang Sidang KI Jabar, Jalan Turangga No. 25 Lantai 2, Bandung. Sidang kali ini membahas lima register perkara yang diajukan oleh empat warga sebagai Pemohon perorangan.
Agus Suprianto selaku panitera yang sedang bertugas di persidangan tersebut membagi sidang dibagi dalam dua sesi, masing-masing dipimpin oleh dua Ketua Majelis Komisioner berbeda.
Sesi pertama dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Husni Farhani Mubarok, didampingi oleh Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani. Mereka memeriksa dua perkara yang pada akhirnya diputus gugur.
Perkara pertama diajukan oleh Imran, S.H., yang meminta informasi Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 dari SMK Negeri 1 Cikampek. Namun, karena Imran dua kali berturut-turut tidak hadir dalam persidangan, perkara ini  dinyatakan gugur.
Perkara kedua melibatkan Pemohon Andri yang meminta dokumen anggaran dan kontrak pengadaan barang/jasa dari Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Sayangnya, sidang menyatakan perkara gugur karena unsur kewenangan absolut tidak terpenuhi. Termohon menyampaikan bahwa mereka tidak pernah menerima permohonan informasi ataupun keberatan dari Pemohon sebelumnya.
Sesi selanjutnya dipimpin oleh Majelis Komisioner Yadi Supriadi bersama Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani. Tiga perkara diperiksa dalam sesi ini.
Perkara pertama diajukan oleh Agus Efendi Pasaribu terhadap SMP Negeri 1 Parungpanjang, Kabupaten Bogor, terkait permintaan informasi seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024. Majelis memutuskan perkara ini dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Awal Kedua (PA2).
Perkara kedua juga diajukan oleh Agus Efendi Pasaribu, kali ini terhadap Pemerintah Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, mengenai informasi keuangan dan dokumentasi APBDes Tahun 2021--2022. Perkara ini dilanjutkan ke Pemeriksaan Awal Ketiga (PA3) karena pihak Pemohon dan Termohon keduanya tidak hadir.
Sementara itu, perkara ketiga diajukan oleh Dedi Kurniawan terhadap Sekretariat Daerah Kota Bandung. Ia meminta salinan dokumen kerja sama antara Pemkot Bandung dengan PT Ginanjar dan PWIG dalam pengelolaan pasar dan sampah di Pasar Gede Bage. Namun, perkara ini dihentikan melalui putusan sela karena tidak terpenuhinya unsur kewenangan absolut.
Dari lima perkara yang disidangkan, dua dinyatakan gugur sejak awal, dua lainnya dilanjutkan ke tahap berikutnya, dan satu gugur melalui putusan sela.