Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Dosen, alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma Suaka 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 Studi Agama-Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Panitera Mencoret 10 Register dari Register Sengketa yang Diajukan Media Online Jayantara News

14 Mei 2025   13:40 Diperbarui: 15 Mei 2025   10:17 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Husni FM memimpin Persidangan 5 Register (Sumber:Dokumentasi Yudaningsih)

Bandung, 14 Mei 2025 -- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik pada Rabu (14/5) di ruang sidang KI Jabar, Jalan Turangga No. 25 Lt 2  Bandung. Sidang kali ini mengagendakan Pemeriksaan Awal Kedua (PA2) terhadap 10 register dengan Pemohon yang sama, yakni Media Online Jayantara News, serta satu agenda Mediasi ke-2 dari sengketa lainnya. Agenda sidang termaksud sebagaimana telah dijadualkan KI Jabar sebelumnya serta dibewarakan di acount IG KI Jabar Agenda Sidang KI Prov Jabar Hari Rabu 14 Mei 2025


Namun, seluruh 10 permohonan dari Jayantara News resmi dicabut oleh Pemohon pada pagi hari sebelum persidangan. Pencabutan permohonan disampaikan melalui surat elektronik kepada Komisi Informasi Jabar dengan surat bernomor 44/JN/V/2025. Berdasarkan permintaan tersebut, Majelis Komisioner menyatakan sepakat menerima dan menetapkan pencabutan tersebut sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.

"Majelis Komisioner mengabulkan pencabutan permohonan dan memerintahkan Panitera yang untuk mencoret seluruh permohonan sengketa informasi dari register," ujar Ketua Majelis, Dadan Saputra dan Husni Farhani Mubarok dalam persidangan.

Sidang pertama Pemeriksaan Awal Kedua (PA2) yang dipimpin oleh Dadan Saputra bersama Komisioner Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi, membahas lima register permohonan informasi terhadap Termohon:

  • SMA Negeri 1 Campaka, Kabupaten Purwakarta
  • SMAN 1 Margaasih, Kabupaten Bandung
  • SMK Negeri 1 Pebayuran, Kabupaten Bekasi
  • SMA Negeri 1 Soreang, Kabupaten Bandung
  • SMK Negeri Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya

Informasi yang dimohon mencakup penggunaan dan pengelolaan Dana BOS (Reguler, Kinerja, dan Afirmasi), pelaksanaan DAK fisik, penggalangan dana oleh Komite Sekolah, serta pengelolaan BOPD Tahun Anggaran 2020--2023.

Dadan Saputra Memimpin Persidangan Pertama Sejumlah 5 Register (Sumber:Dokumentasi Yudaningsih)
Dadan Saputra Memimpin Persidangan Pertama Sejumlah 5 Register (Sumber:Dokumentasi Yudaningsih)

Sidang kedua dengan agenda PA2 dipimpin oleh Komisioner Husni Farhani Mubarok bersama anggota majelis yang sama, terhadap lima register lainnya dengan Termohon:

  • SMA Negeri 1 Krangkeng, Kabupaten Indramayu
  • SMA Negeri 1 Anjatan, Kabupaten Indramayu
  • SMAN 1 Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran
  • SMKN 1 Cilaku, Kabupaten Cianjur
  • SMKN 2 Leles, Kabupaten Cianjur

Jenis informasi yang dimohon pun sama, yakni terkait transparansi anggaran pendidikan dalam periode yang sama.

Saat persidangan berlangsung yang dipimpin Ketua majlis Dadan Saputra, salah satu Termohon menyampaikan pandangan kritis kepada Majelis Komisioner, bahwa Pemohon dinilai tidak beriktikad baik dan tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan informasi. Pemohon disebut mengajukan permohonan identik secara masif ke banyak sekolah di Jawa Barat, namun mencabutnya sebelum substansi diperiksa.

Menanggapi hal ini, Majelis menegaskan bahwa sesuai Pasal 14 dan 15 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi, pencabutan permohonan sebelum sidang putusan merupakan hak Pemohon yang dijamin peraturan, selama diajukan secara tertulis dan disepakati oleh para pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun