Bandung, 8 Mei 2025 — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik pada Kamis (8/5), dengan total enam register yang disidangkan. Persidangan berlangsung maraton sejak pagi hingga sore hari, menunjukkan komitmen Komisi Informasi Jabar dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di berbagai lini pemerintahan.
Sidang pertama dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Husni Farhani Mubarok bersama anggota majelis Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani. Dalam sidang ini, empat register diajukan oleh Pemohon berbadan hukum, yaitu DPW Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) Jawa Barat. Salah satu register, yakni Register 2638, telah memasuki tahap pembacaan putusan hasil mediasi.
Dalam mediasi yang dipimpin oleh Mediator Dadan Saputra pada 24 April lalu, Termohon — Pemerintah Kota Bekasi melalui Sekretariat Daerah — menyatakan kesediaannya memberikan dokumen Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 hingga 2024 dalam bentuk salinan fisik (hard copy). Para pihak sepakat bahwa biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon. Dengan kesepakatan tersebut, sengketa dianggap selesai dan Majelis menyatakan Register 2638 resmi ditutup.
Selain itu, Majelis Komisioner menggelar Pemeriksaan Awal Kedua (PA2) untuk tiga register, yakni 2234, 2667, dan 2668. Untuk Register 2234, yang menghadirkan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi (PPID Utama), Majelis memutuskan Putusan Sela Kadaluarsa karena pengajuan permohonan dilakukan melebihi batas waktu yang ditentukan. Majelis menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima dan sidang dinyatakan ditutup.
Berbeda dengan itu, dua register lainnya — 2667 dan 2668 — yang berkaitan dengan permohonan informasi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021–2023 di Pemerintah Desa Tambun dan Desa Telaga Murni Kabupaten Bekasi, dilanjutkan ke tahap mediasi. Sayangnya, dalam persidangan ini, Pemerintah Desa Telaga Murni tidak hadir.
Sidang kedua dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Yadi Supriadi dengan anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani. Dua agenda utama dibahas dalam sesi ini, yakni Pemeriksaan Awal Pertama (PA1) untuk Register 2468 dan Sidang Adjudikasi Pembuktian Pertama (SAP 1) untuk Register 2708.
Dalam Register 2468, Dedi Kurniawan selaku Pemohon berhadapan dengan Pemerintah Kota Bandung terkait permohonan dokumen kerja sama antara Pemkot Bandung dan PT Ginanjar dalam pengelolaan Pasar Gede Bage serta kerja sama pengelolaan sampah pasar dengan PWIG. Untuk register 2468 Majelis memutuskan akan lanjut PA2.
Sementara itu, dalam Register 2708, Anton Minardi menggugat Pemerintah Kota Bandung unit kerja Diskominfo mengenai informasi proposal pembangunan Gereja Sang Hyang Hurip Santo Antonius Cipamokolan. Mengingat jenis informasi yang disengketakan dan konteks lokasi, Majelis memutuskan akan dilakukan Pemeriksaan Setempat terlebih dahulu sebelum pembacaan putusan adjudikasi.
Dari seluruh proses persidangan hari ini, seluruh Pemohon hadir, sementara lima dari enam Termohon juga hadir. Satu Termohon, yakni Pemerintah Desa Telaga Murni, tercatat tidak menghadiri persidangan.