Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Dosen, alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma Suaka 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 Studi Agama-Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Momentum HAKIN 2025,KI Jabar Putus Tiga Mediasi Sepakat dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

30 April 2025   17:15 Diperbarui: 1 Mei 2025   07:58 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persidangan  KI Prov Jabar tanggal 30 April 2025 (Sumber: Dokumentasi Bidang SEKOM KI Jabar)

Bandung, 30 April 2025 --- Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik pada Rabu (30/4) di Ruang Sidang Komisi Informasi Jabar. Sidang kali ini bertepatan dengan HAKIN (Hari Keterbukaan Informasi Nasional) 2025 menghasilkan tiga putusan mediasi sepakat, satu perkara lanjut mediasi, dan satu register lanjut ke tahap pembuktian awal 2 (PA2).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Erwin Kustiman, didampingi Komisioner Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani, membacakan tiga putusan mediasi sepakat serta satu perkara lanjut ke Mediasi dari empat register sengketa yang seluruhnya diajukan oleh LSM Jaringan Pemantau Kebijakan (JPK) Jawa Barat terhadap empat badan publik berbeda. Mediasi dengan SMA Negeri 12 Kota Bandung gagal lanjut ke Sidang Adjudikasi dengan jadual menyusul.

Putusan Mediasi Sepakat termaksud.  Pertama, Putusan nomor 1544/PTSN-MK.M/KI-JBR/IV/2025 dengan Pemohon JPK Jawa Barat terhadap Termohon Pemerintah Kota Bandung --Kecamatan Cinambo. Termohon sepakat menyerahkan seluruh dokumen hardcopy terkait pengadaan kendaraan operasional Tahun Anggaran 2022--2023. Kedua,  Putusan nomor 1545/PTSN-MK.M/KI-JBR/IV/2025 dengan Pemohon JPK Jawa Barat terhadap
Termohon Pemerintah Kota Bandung -- Kecamatan Babakan Ciparay. Termohon bersedia memberikan dokumen rekapitulasi pemeliharaan kendaraan operasional Kecamatan Babakan Ciparay Tahun Anggaran 2022--2023 beserta dokumen pendukungnya. Ketiga,  Putusan nomor 1546/PTSN-MK.M/KI-JBR/IV/2025 antara Pemohon JPK Jawa Barat  terhadap
Termohon Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung. Termohon setuju menyerahkan dokumen rekap belanja modal tanah (2019--2024), jumlah taman yang dikelola (2019--2024), dan anggaran pembangunan rumah deret sejak awal hingga 2024.

Dalam ketiga perkara tersebut, dokumen yang diminta akan diserahkan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah kesepakatan ditandatangani, dan biaya penggandaan salinan dibebankan kepada pemohon. Berdasarkan Pasal 39 dan Pasal 40 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 47 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013, putusan mediasi bersifat final dan mengikat.

Pada hari yang sama, sidang untuk register nomor 2332/PC1/PSI/KI-JBR/II/2024 dengan Pemohon Puga Hilal Bayhaqies melawan Termohon Polda Jawa Barat, dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra  bersama Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani. Informasi yang dimohon berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana perjudian yang melibatkan oknum PNS Pemkab Karawang. Karena kedua belah pihak tidak hadir, majelis memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap Pembuktian Awal 2 (PA2).

Komisi Informasi Jawa Barat terus berkomitmen dalam menegakkan hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Proses mediasi menjadi jalan tengah yang efektif untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan cepat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun