Mohon tunggu...
Yoyon Sriyono
Yoyon Sriyono Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Sosial dan kebijakan publik

Anak bangsa yang bangga menjadi bagian dari Indonesia, berusaha untuk berkontribusi nyata pada bangsa dan negara meskipun hanya bisa melalui tulisan saran, masukan maupun kritik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPDB Zonasi Berbasis Seleksi Jarak: Diskriminasi dan Ketidakadilan Baru

12 Juli 2020   10:37 Diperbarui: 13 Juli 2020   09:38 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penentuan zonasi

Untuk mengevaluasi penerapan sistem zonasi pada PPDB 2020, penulis mencoba membandingkan penerapan sistem zonasi PPDB di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Wilayah Jawa Barat

Penentuan zonasi berbasis wilayah administratif (terutama kecamatan) dengan mempertimbangkan irisan antar kabupaten/kota maupun irisan dengan wilayah tetangga. Tidak ada penentuan bobot dalam satu zonasi, bobot langsung berhubungan dengan jarak (dalam meter) dari domisili ke sekolah sehingga seleksi zonasi mengacu pada jarak terdekat.

WIlayah DKI Jakarta

Penentuan zonasi berbasis kelurahan dengan menetapkan bobot yang sama dalam satu zonasi. Sehingga tidak ada seleksi pada zonasi yang sama karena semua calon siswa pada zonasi yang sama memiliki kesempatan yang sama untuk diterima di sekolah pada zonasi tersebut.

Perbedaan utama zonasi pada kedua wilayah tersebut adalah penentuan bobot atau kriteria seleksi dalam satu zonasi. Jawa barat menerapkan pembobotan berdasarkan jarak (meter) dari domisili ke sekolah (dengan kata lain menerapkan prinsip SISWA TERDEKAT DENGAN SEKOLAH), sedangkan DKI Jakarta menerapkan bobot yang sama dalam satu zonasi sehingga tidak ada seleksi zonasi pada satu zonasi yang sama (dengan kata lain menerapkan prinsip SEKOLAH TERDEKAT DENGAN SISWA). 

Contoh penerapan Zonasi di Jawa Barat yang menggunakan seleksi murni berbasis jarak terdekat dalam zonasi yang sama berakibat pada ketidakadilan diskriminatif terhadap calon siswa yang berdomisili jauh dari sekolah karena seolah-olah sekolah hanya diperuntukkan bagi mereka yang rumahnya dekat dengan sekolah. 

Bagaimana dengan domisili siswa yang jauh dari sekolah? Apakah mereka tidak memiliki hak untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri terdekat dengan domisilinya?

Kriteria kedua pada proses seleksi sesuai Permendikbud no 44 tahun 2019 adalah berdasarkan urutan usia (pasal 25 ayat 2). Baik DKI Jakarta maupun Jawa Barat mengacu sepenuhnya pada peraturan tersebut. Lalu mengapa keributan terjadi di DKI Jakarta dan tidak terjadi di Jawa Barat? 

Seperti sudah dijelaskan di atas, DKI Jakarta menerapkan bobot yang sama pada zonasi yang sama sehingga tidak ada proses seleksi dalam zonasi yang sama, hal ini berakibat seolah-olah DKI Jakarta langsung menerapkan seleksi berbasis usia. Hal ini yang menjadi protes dari banyak orang tua calon siswa. 

Sedangkan Jawa Barat menerapkan proses seleksi berbasis jarak (meter) dalam zonasi yang sama (bahkan sampai pada digit terakhir), hal ini berakibat hampir tidak terjadi seleksi berbasis usia yang terjadi di Jawa Barat karena kemungkinan kecil ada calon siswa pada batas kuota memiliki jarak domisili ke sekolah yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun