Mari menambah wawasan mengenai CFC
Apa itu Controlled Foreign Corporation dan kententuan CFC ?
A. Pengertian Controlled Foreign Corporation (CFC)
Controlled Foreign Company (CFC) adalah perusahaan dikendalikan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang memungut pajak rendah atu tidak ada pajak (tax haven country), didirikan dengan maksud untuk menunda pemungutan pendapatan dalam rangka penghindaran pajak (tax avoidance).
Saat ini, ketentuan CFC terkait dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya Pasal 18 ayat (2) standar ini. Kemudiaan aturan tersebut bersumber dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu PMK Nomor 256/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan tanggal penerimaan dividen oleh wajib pajak dalam negeri untuk peneyrtaan pada perusahaan asing, selain perusahaan yang merupakan perusahaan menjual sahamnya di pasar saham.
CFC juga mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 59/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaporan Penerimaan Dividen, dan Penghitungan Besaran Pajak. Pembayaran harus dilakukan dan bukti pajak terkait dengan penentuan waktu penerimaan dividen oleh wajib pajak dalam negeri untuk saham perusahaan perdagangan luar negeri selain perusahaan perdagangan yang menjual sahamnya di Bursa Efek.
B. Tax Avoidance melalui CFC
Globalisasi telah menyebabkan peningkatan transaksi internasional atau sering disebut dengan transaksi lintas batas (cross border transaction) dalam hal frekuensi dan volume. Transaksi lintas batas merupakan hal yang sering dilakukan oleh perusahaan multinasional untuk melakukan aktivitas dan operasinya. Seperti halnya pengusaha pada umumnya, perusahaan multinasional juga bertujuan untuk memaksimalkan keuntungannya. Bagi perusahaan multinasional agar melakukan upaya efisiensi. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan meminimalkan biaya termasuk pajak.
Zain (2003,258) menyatakan bahwa peningkatan transaksi internasional juga berkontribusi pada peningkatan bentuk penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Berbagai upaya penghindaran pajak telah dilakukan, baik yang masih dalam batas-batas praktik bisnis yang baik (good business purpose) yang dapat diklasifikasikan sebagai penghindaran pajak yang dapat diterima (acceptable tax avoidance) maupun penghindaran pajak yang tidak dapat diterima (unacceptable tax avoidance) atau  penghindaran pajak yang agresif (aggresive tax avoidance).
Diketahui dari beberapa literatur perpajakan internasional bahwa terdapat beberapa skema penghindaran pajak yang sering dijalankan oleh perusahaan multinasional, khususnya perusahaan modal asing, yakni:
- Transfer Pricing,
- Pemanfaaatan Negara Tax Haven,
- Thin Capitalization (Pengurangan Kapitalisasi),
- Treaty Shopping (Pembelian Kontrak), dan
- Controlled Foreign Corporation (Perusahaan asing yang dikendalikan).
Sementara itu Vann menambahkan praktik lebih lanjut dalam Thuronyi ( 1998, 781), yaitu :
- Instrumen keuangan modern,
- Reduksi Ganda (Double Dip), dan
- Kombinasi teknik penghindaran.