Mohon tunggu...
Yosua vernandusTamba
Yosua vernandusTamba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Selamat Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penjelasan Singkat Terkait APBN dan Kondisi APBN Pada Pandemi Covid-19

8 April 2022   00:13 Diperbarui: 8 April 2022   00:57 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) merupakan bagian dari keuangan negara, APBN sendiri berisi tentang rencana atau perkiraan pengeluaran dan penerimaan negara pada tahunn tersebut yang dihubungkan dengan rencana dan proyek pada jangka Panjang. 

Dan menurut pendapat Revrisond Baswir, APBN adalah rencana keuangan yang mencerminkann pilihan kebijakan untuk satu periode di masa yang akan mendatang. Dan menurut UUD 1945, anggaran pendapatan dan belanja negara atau yang disingkat dengan APBN merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab atas kemakmuran rakyat.

APBN berfungsi sebagai otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran serta kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus di masukkan ke dalam APBN.

  • Pengawasan

            Anggaran negara harus digunakan sebagai pedoman untuk menilai apakah operasi pemerintah negara bagian telah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, orang akan dengan mudah menilai sah atau tidaknya perbuatan menggunakan uang negara untuk tujuan tertentu. Artinya, anggaran negara harus menjadi pedoman untuk mengevaluasi apakah kinerja pemerintah negara telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Dengan demikian, akan mudah untuk menilai apakah pemerintah menggunakan uang negara untuk tujuan tertentu sah atau tidak.

  • Fungsi Alokasi

Anggaran negara harus ditujukan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas ekonomi.

  • Fungsi Distribusi

Kebijakan anggaran negara perlu memperhatikan rasa dan keadilan.

  • Fungsi Stabilisasi

Artinya, APBN menjadi instrumen kontrasepsi untuk menjaga dan menemukan keseimbangan fundamental ekonomi.

  • Fungsi Otorisasi

Implikasinya bahwa APBN merupakan dasar untuk membuat pendapatan dan belanja tahun ini, oleh karena itu pendapatan dan belanja negara bertanggung jawab kepada rakyat.Perencanaan fungsional mengandung arti bahwa APBN dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan tahun ini.

Ketika pengeluaran direncanakan sebelumnya, negara dapat membuat rencana untuk mendukung pengeluaran tersebut. Misalnya, orang merencanakan dan menganggarkan untuk membangun proyek jalan senilai miliaran. Alhasil, pemerintah bisa mengambil langkah-langkah untuk mempersiapkan kelancaran proyek tersebut.

  • Fungsi Perencanaan

Anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara dalam merencanakan kegiatan untuk tahun tersebut. Jika suatu pengeluaran direncanakan sebelumnya, negara dapat membuat rencana untuk mendukung pengeluaran tersebut. menyiratkan bahwa anggaran negara dapat bertindak sebagai panduan bagi negara untuk merencanakan kegiatan untuk tahun ini.

Ketika pengeluaran direncanakan sebelumnya, negara dapat merencanakan untuk mendukung pengeluaran. Misalnya, orang merencanakan dan menganggarkan untuk membangun proyek pembangunan jalan bernilai miliaran dolar. Alhasil, pemerintah bisa mengambil langkah-langkah untuk mempersiapkan kelancaran proyek tersebut.

Seperti yang kita tahu pada 3 tahun terakhir ini seluruh dunia sedang dilanda pandemi covid-19, tentunya tidak terkecuali Indonesia. Penyakit yang menyerang sistem pernapasan ini mulai ditetapkan sebagai pandemic oleh WHO pada tanggal 9 maret 2020.

Dan tentunya dengan adanya pandemi covid-19 ini membawa begitu banyak kerugian pada berbagai aspek dan terkhusus pada aspek perekonomian. Tentunya guna mengurangi pennyebaran dari virus covid-19 pemerintah mulai mengeluarkan himbauan untuk mengurangi adanya interaksi dari seluruh masyarakat Indonesia dan juga mengurangi dan membatsi adanya kegiatan diluar ruangan. Hal ini tentunya sangat mempengaruhi keadaan ekonomi masyarakat. Maka dari itu guna menjaga kestabilan dari perkonomian seluruh masyarakat, pemerintah mulai mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk membantu permasalahan tersebut.

Alhasil hal ini menyebabkan terjadinya defisit pada APBN. Maka dari itu pemerintah menetapkan perubahan rincian dan APBN yang meliputi anggran pendapatan negara, anggaran belanja negara, surplus/defisit anggran, dan pembiayaan anggran. Perubahan dari rincian APBN ini ditetapkan dengan keluarnya peraturan presiden Republiik Indonesia nomor 54 tahun 2020.

Dan akhirnya hal ini mengakibatkan anggran pendapatan negara mengalami penurunan sebesar 15,9% atau sebanyak Rp.312,8 triliun. Sebaliknya, jumlah dari anggaran belanja negara mengalami kenaikan sebesar 12,3% atau sebanyak Rp.286,1 triliun.dan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami defisit sebesar 6%. Dan ini merupakan angka terbesar yang dialami  Indonesia yang dimana pada tahun-tahun sebelumnya berkisar sebesar 3%.

Dan menstabilkan kondisi dari perkonomian Indonesia, pemerintah mulai dengan megalokasi dana untuk pemulihan ekonomi Indonesia (PEN) sebesar 695,2 triliun  dan dana ini akan di alokasi kan ke berbagai tempat yang terkena dampak dari pandemi covid-19 ini. Maka dari itu, hal ini mengakibatkan bertambah nya anggaran belanja yang menjadi 7,4% atau sebesar Rp.2786,8 triliun.

Dan selanjutnya pada tahun 2021 untuk anggara pendapatan mengalami kenaikan yang melampaui target dari APBN 2021 yaitu sebesar Rp.2003,1 triliun. Sehingga perkonomian Indonesia sudah mulai stabil seperti pada tahun 2019. Walaupun angka defisit APBN tetap berada diatas 3%, yaitu sebesar 5,7% atau sebesar Rp.1006,4 triliun. Namun angka ini sudah lebih baik jika dibandingan dengan angka pada tahun sebelumnya sesuai dengan angka yang telah disebutkan sebelumnya.

 Pada tahun 2022, pemerintah masih berusaha untuk memulihkan perekonomian negara melalui rancangan APBN. Dan APBN 2022 direncanakan akan berfokus pada lanjutan pemulilhan perekonomian negara agar defisit pada APBN dapat turun hingga dibawah angka 3%. Dan juga kebijakan dari pemerintah sendiri memfokuskan agar APBN tidak fokus untuk mendorong anggran belanja lagi. Namun pemerintah memfokuskan untuk meningkatkan jumlah anggaran pendapatan. Dan hal ini dilakukan dengan melalui pajak, sehingga penerimaan dari pajak sendiri harus ditangani dengan baik. Namun, pemerintah tetap pemerintah tetap menetapkan bahwa APBN 2022 tetap fokus dalam penaganan covid-19, dengan dikeluarkannya vaksinasi ke-3.

Dan anggaran pendapatan pada APBN 2022 di perkirakan akan mencapai angka sebesar Rp.1846,1 triliun dan untuk anggaran belanja diperkirakan akan mencapai angka sebesar Rp. 2714,2 triliun. Dan berdasarkan perkiraaan anggaran pendapatan dan belanja pada APBN 2022 masih akan tetap mengalami defisit sebesar 4,85% atau sebanyak Rp.868 triliun.

Pada saat ini  pemerintah masih berusaha untuk melakukan berbagai kebijakan dan usaha guna untuk melaksanakan fungsi dari APBN,  hal ini juga sudah tampak dari berbagai penaganan  pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan selama menghadapi pandemi. Yang dimana juga pemerintah berusaha untuk memenuhi hak kita sebagai warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun