Semua manusia akan meninggalkan dunia ini untuk selamanya. Karena hidup di dunia sementara tidak abadi. Karena ajal dapat menjemput kapanpun dan dimanapun tidak ada yang tau. Ketika seseorang pergi untuk selamanya tidak ada yang membawa harta yang ada amal perbuatannya sendiri yang dilakukan selama di dunia, maka seluruh harta bendanya maupun kewajiban akan menjadi waris yang pembagiannya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan Islam yang berlaku.
Pembagian hukum waris dalam Islam diatur dalam QS. An-nisa : 11
Menyebutkan bahwa pembagian harta waris dalam Islam ada 6 tipe presentase pembagian harta waris ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3) dan seperenam (1/6).
Dengan demikian sampai sekarang tentang hal waris sangat menjadi situasi yang buruk, karena masih ada sebagian orang yang suka mempermasalahkan warisan, bahkan kalau berbicara hak waris dalam keluarga maka terjadinya keretakan hubungan diantara sesama anggota keluarga.
Padahal warisan menjadikan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena kematian pasti akan terjadi, maka dari itu ada tips agar tidak terjadi permasalahan dalam pembagian warisan :
1. Musyawarah dengan sesama ahli waris
Dengan adanya musyawarah maka tercapainya pemikiran yang sama dan tujuan yang sama dan menghasilkan proses yang sama juga, maka musyawarah sesama ahli waris itu sangatlah penting agar tidak terjadi paham atau pemikiran yang berbeda-beda.
2. Harus mempunyai rasa adil sesama ahli waris
Rasa adil itu sangat penting dalam menentukan warisan tentunya berhubungan dengan masalah harta, jangan sampai terjadi ada sebagian ahli waris yang menyembunyikan atau menguasai harta tersebut sehingga menghasilkan perpecahan diantara keluarga tersebut.