PPT 12 PROGRESIF LAW
Hukum progresif, diperkenalkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, adalah respons terhadap kelemahan hukum positivistik yang kaku dan tidak responsif terhadap realitas sosial. Ia menekankan pentingnya keadilan substantif, nilai-nilai kemanusiaan, moralitas, dan empati dalam penegakan hukum. Dalam paradigma ini, hukum dilihat sebagai alat untuk mendorong perubahan sosial dan memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan sekadar aturan tertulis. Ciri utama hukum progresif adalah sifatnya yang humanistik, dinamis, dan terbuka terhadap inovasi, termasuk ruang bagi hakim untuk melakukan rechtsvinding saat menghadapi kekosongan hukum. Implementasinya tampak dalam putusan pengadilan yang menekankan nilai keadilan, seperti penggunaan KTP dalam pemilu untuk mengatasi krisis demokrasi. Kesimpulannya, hukum progresif mendorong pendekatan yang lebih berani dan empatik untuk mewujudkan keadilan sejati yang berpihak pada masyarakat.
PPT 13 SOCIO LEGAL STUDIES
Social-legal studies adalah pendekatan kajian hukum yang menggabungkan perspektif hukum dengan ilmu sosial seperti sosiologi, antropologi, dan politik. Dalam pendekatan ini, hukum dilihat sebagai produk dan praktik sosial yang terbentuk dari relasi kuasa, nilai budaya, dan struktur sosial, bukan hanya sebagai norma tertulis. Ciri utama dari kajian ini adalah interdisipliner, kritis terhadap positivisme, empiris, kontekstual, dan berpihak pada keadilan sosial. Isu yang dianalisis mencakup hukum gender, hukum digital, hukum adat, dan reformasi hukum. Pendekatan ini menekankan "law in action" dibanding "law in books." Di Indonesia, implikasinya mencakup reformasi hukum yang partisipatif, integrasi nilai sosial dalam pendidikan hukum, dan harmonisasi pluralisme hukum lokal dengan sistem nasional. Â
PPT 14 PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM
Pendekatan sosiologis dalam memahami hukum Islam sebagai fenomena sosial yang dinamis, bukan sekadar kumpulan aturan normatif. Pendekatan ini memungkinkan analisis hubungan antara hukum Islam dan kehidupan masyarakat, serta pengaruh struktur sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Hukum Islam dipandang sebagai bagian integral dari kehidupan sosial yang harus merespons dinamika zaman. Ini mencakup perbedaan antara teori dan praktik dalam masyarakat yang beragam. Tantangan penerapan hukum Islam meliputi pluralitas masyarakat, perbedaan interpretasi antar mazhab, pengaruh budaya sekuler dan globalisasi, serta isu hak asasi manusia yang kadang bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, penting bagi hukum Islam untuk tetap fleksibel, kontekstual, dan berorientasi pada keadilan sosial agar tetap relevan dalam masyarakat modern.
Dari mata kuliah Hukum dan Masyarakat, saya belajar bahwa hukum tidak hanya sekadar aturan tertulis, tetapi juga norma yang hidup di masyarakat dan sangat dipengaruhi oleh nilai, budaya, serta interaksi sosial. Saya memahami bahwa hukum dan masyarakat saling membutuhkan, di mana hukum berperan sebagai alat pengendali sosial dan pedoman keadilan, sementara masyarakat menjadi wadah berkembangnya hukum. Selain itu, saya menyadari pentingnya menyesuaikan hukum dengan realitas sosial agar tetap relevan dan efektif. Saya juga mendapat wawasan tentang berbagai aliran pemikiran hukum, pluralisme hukum di Indonesia, serta pentingnya pendekatan progresif dan interdisipliner agar hukum benar-benar dapat mewujudkan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
Â
Yoshi Rahma/ 232111214/ 4F HES
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI