Mohon tunggu...
yoshirahma
yoshirahma Mohon Tunggu... mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Hukum dan Masyarakat

7 Juni 2025   14:00 Diperbarui: 10 Juni 2025   16:41 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PPT 1 HUKUM DAN MASYARAKAT, SOSIOLOGI HUKUM

Hukum merupakan seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, baik tertulis maupun tidak tertulis, serta memberikan sanksi bagi pelanggarnya demi terciptanya kepastian hukum. Masyarakat sendiri adalah sekelompok individu yang hidup bersama dan saling berinteraksi, membentuk kebudayaan dan nilai-nilai bersama. Para ahli menegaskan bahwa hukum bersifat memerintah, melarang, dan memaksa, sementara masyarakat adalah wadah interaksi sosial. Hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat, karena hukum tidak akan berfungsi tanpa masyarakat, dan masyarakat tanpa hukum akan mengalami kekacauan. Hukum berperan sebagai alat pengendalian sosial dan juga sebagai sarana perubahan sosial. Sosiologi hukum hadir untuk mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial secara ilmiah. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi aturan yang mengikat, tetapi juga pedoman yang membimbing masyarakat menuju keadilan dan ketertiban.

PPT 2 HUKUM DAN KENYATAAN

Kenyataan hukum dalam masyarakat tidak hanya terbatas aturan tertulis yang dibuat pemerintah, tapi mencakup realitas sosial yang diakui dalam sistem hukum. Hukum mencerminkan kenyataan sosial, dengan norma-norma yang dibentuk dan diubah sesuai perkembangan masyarakat. Namun, sering terdapat kesenjangan antara hukum ideal dan praktik di lapangan, termasuk tantangan dalam penegakan hukum seperti korupsi, ketidakadilan, dan akses keadilan yang terbatas. Penegak hukum, seperti polisi dan pengadilan, memiliki peran penting, tetapi efektivitas mereka dipengaruhi oleh kesadaran dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, hukum dan kenyataan sosial saling berinteraksi, dan hukum perlu menyesuaikan diri dengan dinamika masyarakat agar tetap relevan dan mampu mewujudkan keadilan serta ketertiban sosial.

PPT 3 YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF

Kenyataan hukum dalam masyarakat dapat dikaji melalui dua pendekatan utama: yuridis empiris dan yuridis normatif. Pendekatan yuridis empiris fokus pada pengamatan dan analisis penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hambatan dan ketidaksesuaian antara aturan dan praktik. Pendekatan ini menyoroti realitas sosial dan perilaku masyarakat, menunjukkan bahwa implementasi hukum sering kali tidak sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Sebaliknya, pendekatan yuridis normatif menekankan norma-norma hukum tertulis dan prinsip-prinsip dalam peraturan perundang-undangan, serta bagaimana hukum seharusnya dijalankan untuk mencapai keadilan. Dengan demikian, kenyataan hukum dipengaruhi oleh aturan yang berlaku dan dinamika sosial, budaya, serta perilaku masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman tentang hukum harus mempertimbangkan kedua aspek ini agar dapat menggambarkan realitas hukum secara utuh.

PPT 4 MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (POSITIVISM)

Positivisme hukum adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan pemisahan antara hukum dan moralitas, dengan fokus pada peraturan yang ditetapkan oleh otoritas sah. Tokoh utama seperti John Austin dengan "command theory of law" dan Hans Kelsen dengan "pure theory of law" menjadi fondasi penting aliran ini. Positivisme hukum muncul sebagai reaksi terhadap teori hukum alam dan terbagi menjadi dua bentuk: inklusif, seperti pandangan H.L.A. Hart yang mengakui ruang untuk moralitas, dan eksklusif, seperti pandangan Joseph Raz yang menolak kaitan moralitas. Meskipun menghadapi kritik terkait kurangnya perhatian terhadap aspek moral dan fleksibilitas, positivisme hukum tetap relevan dalam sistem hukum modern, termasuk di Indonesia, di mana prinsip-prinsipnya diadopsi untuk memastikan kepastian hukum dan stabilitas. Dengan demikian, positivisme hukum berkontribusi signifikan terhadap pembentukan sistem hukum kontemporer.

PPT 5 MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM: SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE

Sosiological jurisprudence atau sosiologi hukum adalah studi yang menganalisis hubungan antara hukum dan masyarakat serta perubahan hukum dalam konteks sosial. Teori ini menekankan bahwa hukum berkembang sebagai realitas sosial yang dipengaruhi oleh dinamika masyarakat. Modernisasi hukum, seperti di Turki, berdampak signifikan pada perkembangan hukum Islam di negara-negara Muslim, termasuk Indonesia. Dalam pandangan ini, hukum harus sesuai dengan nilai-nilai masyarakat, dan hakim berperan sebagai penggerak rekayasa sosial, bukan hanya kontrol sosial. Yurisprudensi sosiologis juga mendukung pengakuan norma sosial tak tertulis sebagai bagian dari sistem hukum, menunjukkan pentingnya hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, hukum yang baik adalah yang sejalan dengan hukum yang hidup di masyarakat, menciptakan keseimbangan antara hukum positif dan praktik sosial.

PPT 6 MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM: LIVING LAW DAN UTILITARIANISME

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun