Mohon tunggu...
Yosep Kellen
Yosep Kellen Mohon Tunggu... mahasiswa -

be believe

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menanti Titik Cerah Pemberantasan Pedophilia

30 Mei 2016   17:46 Diperbarui: 30 Mei 2016   18:31 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: google Funny kids- 05

Apa yang salah dengan bangsa ini?, kasus korupsi tak habis-habis, harga bahan pokok menjelang Lebaran menjadi mahal, ditambah lagi maraknya kasus pelecehan seksual yang kini menjadi bahan perbincangan masyarakat. Bulan Mei yang menjadi momentum Kebangkitan 

Nasional (20 Mei) dan peringatan Hari Pendidikan Nasional (2 Mei) ternodai dengan banyaknya kasus pelecehan seksual yang semakin menjadi-jadi. Sayangnya pelaku kekerasan seksual tidak lain adalah orang terdekat korban, teman sepermainan, oknum pendidik, tetangga, dan bahkan orang tua korban.

Hukuman kebiri pada pelaku pelecehan seksual yang belakangan menjadi topik hangat dalam perbincangan di media saat ini masih memicu pro dan kontra di masyarakat. Bagi pihak yang pro terhadap hukuman kebiri menilai bahwa kebiri adalah cara untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelecehan seksual

“Diharapkan ada sanksi tambahan. Dalam rapat kemarin didiskusikan kemungkinan kebiri untuk paedofil karena kejahatan yang berulang harus diberikan efek jera” (Badrodin Haiti, Kepala Polisi RI dalam situs ini ). Senada dengan KAPOLRI, Aris Merdeka Sirait juga mengatakan"Ini kami harapkan memberikan efek jera. Dikebiri ini bukan diputus hasrat seksual tetapi dikontrol sehingga tidak melakukan tindakan seksual,"(dalam situs ini ).

Di pihak yang tidak setuju dengan hukuman kebiri menilai bahwa, pemberlakuan hukuman kebiri merupakan tidakan yang teburu-buru, dan hanya memberikan dampak fisik bukan mental  pelaku yang sakit.

 "Yang sakit itu kan jiwanya. Kastrasi atau kebiri tidak akan menyelesaikan jiwanya. Makanya saya kurang setuju dengan diberlakukannya itu” (dr. Boyke Dian Nugraha, Pakar Seksologi dalam situs ini ).

Selain itu menurut Masruchah (anggota Komnas Perempuan) “”Kalau soal sanksi atau pidana dikebiri, ya pasti kita enggak setuju, karena sebagian dari pelanggaran HAM,"…” jika efek jera yang dicari maka dapat dilakukan dengan memaksimalkan hukuman yang sudah berlaku pada saat ini” (dalam situs ini).

Masalah pedophileadalah maslah yang serius, mengingat anak-anak adalah generasi Indonesia yang akan mengemban masa depan bangsa. Selama ini. Dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah 15 tahun penjara dan denda sekitar Rp 60.000.000 - Rp. 300.000.000. Lalu yang menjadi pertanyaan sekarang adalah “kurang Beratkah Hukuman ini? Atau lemahkah penegakan hukuman ini?

Ketika kita ramai membahas tentang kebiri sebaiknya marilah kita melihat lebih jauh ke akar penyebab masalah sosial ini. Pendidikan moral dan etika sendiri sejatinya adalah tanggung jawab setiap keluarga dan orangtua lah yang menjadi gurunya termasuk di dalamnya adalah pendidikan seksual itu sendiri. Dari sini peran komunikasi dalam keluarga memegang peranan yang sangat penting. 

Komunikasi antara orangtua dengan anak-anaknya kerap menjadi hal vital yang selalu dianggap sepele. Saat ini tidak sedikit anak-anak yang enggan bercerita tentang pergaulannya (Curhat) kepada orangtua karena kesibukan orang tua yang perlahan mengesampingkan kedekatan personal dengan anak-anak mereka, ditambah lagi pendidikan di sekolah yang lebih mengedepankan prestasi dan kompetisi ketimbang pembangunan ahklak dan moral yang positif, di samping itu dalam hidup bermasyrakat anak-anak cendrung mendapat tempat “di bawah” contoh yang paling sering kita jumpai adalah sering orang-orang dewasa memberikan pelabelan “ ah anak kecil tau apa” atau bahkan sampai saat ini dalam keluarga pendidikan seksual masih terselubung dalah istilah “tabu” sehingga anak-anak belum berhak mengetahuinya.  

Konsep “kecil” yang dilabelkan kepada anak-anak inilah yang kemudian menjadikan para predator anak lebih leluasa menjadikan anak-anak pemuas nafsu seksual mereka baik melalui paksaan maupun bujukan dan ancaman kalau-kalau si anak melapor. Dalam beberapa kasus misalnya, pelaku berkali-kali melakukan pelecehan seksual dan si anak hanya diam karena takut diancam. Ketika sekolah dan masyarakat didak lagi aman bagi anak-anak maka keluargalah yang seharusnya menjadi temapat teraman bagi anak-anak untuk berlindung. Anak-anak adalah tanggungjawab keluarga, sekolah dan masyarakat. Pemberian hukuman adalah respon dari permasalahan atau kasus ini tapi pemberantasan dari akar permasalahannya adalah cara terbijak dalam pemberantasan masalah ini. Semoga masyarakat dan pemerintah serta media bisa dengan bijak mnyelesaikan kasus ini. Save generasi Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun