Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

3 Hal Ini Perlu Diperhatikan, Bila Baju Adat Jadi Seragam Sekolah

15 November 2022   10:06 Diperbarui: 16 November 2022   02:53 971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pakaian adat Dawan Timor (Foto: Andreas Neno Salukh)

Sebuah topik pilihan yang hampir terlewati. Padahal ditilik dari substansinya merupakan sebuah topik yang menarik untuk dibahas di sini. Untuk itu saya ingin ikut nimbrung dalam pembahasan tentang "Baju Adat untuk Seragam Sekolah".

Berbicara tentang baju adat, tentu masing-masing daerah punya baju adatnya sendiri. Namanya baju adat ya tentu saja paling pas bila dipakai untuk acara adat. Selain karena nuansanya yang berbeda, tentu saja ada kerumitan-kerumitan tertentu yang menyertainya.

Bapak Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim telah mengharuskan baju adat atau tradisional wajib digunakan untuk seragam sekolah. Tentu dengan dasar pertimbangan-pertimbangan yang masuk akal. Namun apakah dengan serta merta seluruh bangsa Indonesia, para guru dan orangtua siswa akan menerima dan melaksanakannya begitu saja? 

Sabar dulu. Untuk menjadikan baju adat/tradisional sebagai seragam sekolah, tentu saja harus dikaji dari berbagai perspektif agar nuansa adat yang melekat pada baju adat itu tidak serta-merta terbawa juga dalam situasi sekolah. 

Selain itu pertimbangan lain sebagaimana dimaksudkan dalam kebijakan itu perlu disepakati bersama agar betul-betul semua pihak terutama sekolah dapat menerima dan melaksanakannya.

Ilustrasi Presiden Joko Widodo memakai pakaian adat TTS (sumber: Biro Setpres RI)
Ilustrasi Presiden Joko Widodo memakai pakaian adat TTS (sumber: Biro Setpres RI)

Kebijakan Nasional

Dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022, di sana dikatakan bahwa pengaturan pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan, yakni untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme; kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara para peserta didik. Selain itu dengan seragam sekolah dapat menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa-siswi.

Peraturan menteri ini sekaligus memuat aturan baru mengenai seragam sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Sebuah penjelasan atas perturan itu mengatakan bahwa jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Ditambahkan juga di sana bahwa selain pakaian seragam sekolah yang sudah diatur, sekolah dapat mengatur juga pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun