Mohon tunggu...
G U N ⚖️ A R A Foundation
G U N ⚖️ A R A Foundation Mohon Tunggu... Filantropi

Ekpresi, Fantasi dan Fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Proyek Wisata Gunung Padang & Amphitheater Ciletuh Rugikan Negara Hampir 2 M. Yosan Guntara: Abaikan Rekomendasi BPK Bisa Langgar Pasal 26 UU 15/2004

19 Juli 2025   20:01 Diperbarui: 19 Juli 2025   20:01 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penggiat Anti Korupsi Jawa Barat, Yosan Guntara, S.H (Sumber : Yosan)

Menurut Yosan, hal ini sudah cukup untuk mendorong masuknya penegakan hukum oleh Kejaksaan atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semua bukti dan dasar hukumnya sudah ada. Kalau pejabat daerah tidak bertindak, biarkan aparat penegak hukum ambil alih. Ini uang rakyat," pungkasnya.

Kasus proyek Gunung Padang dan Amphitheater Ciletuh menjadi peringatan serius bahwa pengawasan dan transparansi anggaran harus diperkuat. Jika kerugian negara sebesar hampir Rp2 miliar dibiarkan tanpa pemulihan, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah akan runtuh.

"Kita bicara soal kerugian miliaran rupiah, bukan angka kecil. Pejabat yang abai harus bertanggung jawab. UU sudah jelas, sekarang tinggal kemauan untuk menegakkan," tutup Yosan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun