Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Inilah yang Terjadi Apabila Jokowi-Ma'ruf Amin Menang

26 Juni 2019   22:27 Diperbarui: 26 Juni 2019   22:52 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://klikbabel.com/

Malam ini banyak yang detak jantungnya tak teratur. Memang bukan semuanya. Hanya mereka yang sangat peduli pada sengketa Pilpres.

Mereka inilah yang detak jantungnya dag dig dug, kadang cepat dan kadang lambat. Terlebih orang yang sudah digadang-gadang untuk menduduki jabatan tertentu seperti menteri atau lainnya. Malam ini mungkin mereka terus saling teleponan dengan teman, berdiskusi atau saling berbagi informasi.

Namun, tidak semua begitu. Anggota masyarakat umum, responnya biasa saja. Bahkan ada di antaranya yang tak peduli.

Pasalnya, entah yang jadi Presiden Jokowi maupun Prabowo, mereka merasa hidupnya sama saja. Tiap hari bekerja seperti biasa dengan permasalahan rutin. Jabatan atau pekerjaan tidak berubah. Penghasilan pun begitu. Apalagi para buruh tani, buruh pabrik, buruh bangunan, pembantu rumah tangga, tukang becak, nyaris tidak merasakan manfaat langsung dari keterpilihan siapa pun.

Klaim menang dan kegelisahan pendukung Jokowi

Namun, ada hal lain yang perlu dicermati. Andaikata Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Paslon 02, sudah pasti kegembiraan Prabowo-Sandi tertunda lagi. Mungkin saja Prabowo menerima dengan legowo seperti gejala yang diperlihatkannya belakangan. Bisa juga makin garang. Terserah dia saja.

Yang jelas, pengumuman keputusan MK itu mengharuskan Prabowo-Sandi menghentikan klaim menang pada Pilpres 2019. Klaim menang 62%, 54%, 52% atau 50,01% pun tak perlu diumbar lagi.

Jika tidak, maka klaim itu, apalagi diiringi deklarasi dan doa syukur berkepanjangan seperti sebelumnya, sudah pasti mereka bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana penebar kebohongan. Bobotnya sama dengan tindakan Ratna Sarumpaet.

Sebaliknya, penolakan MK atas gugatan itu menunjukkan bahwa pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin keluar sebagai pemenang Pilpres 2019. Para pendukung tentu senang. Boleh jadi akan ada yang melakukan perayaan di mana-mana, kendati hanya di kalangan terbatas. Ini wajar. Terlebih mereka yang sangat intens berjuang selama masa kampanye.

Harap dicatat, tidak semua pendukung begitu. Di antara mereka ini ada yang tidak bisa tidur juga. Malahan mungkin gelisah. Harap-harap cemas. Pasalnya, di antaranya sudah mulai mikir apakah pada periode kedua ini masih diajak kerja oleh Jokowi. Ditempatkan pada posisi yang sama, atau dipindah, atau malah tidak dipakai sama sekali karena kinerjanya belum seirama dengan gerak cepat Jokowi.

Kalau mau jujur, tentu tiap indvidu sebenarnya bisa menilai dirinya sendiri. Tapi, ini yang sulit. Kadang orang tak mau mengakui kelemahan diri. Kendati sudah ditegur, diberi sinyal agar lebih giat bekerja, membuat gebrakan seperti Mentri Susi Pudjiastuti, namun karena kapasitasnya hanya segitu, ya, tetap tak berubah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun