Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sistem Zonasi, Kesungguhan Belajar dan Masa Depan yang Lebih Baik

22 Juni 2019   22:33 Diperbarui: 22 Juni 2019   22:48 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang didasarkan pada Peraturan Mendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB mulai dari Taman Kanak-kanak sampai Sekolah menengah Atas sudah diterapkan sejak tahun lalu. Tujuannya baik. Secara singkat dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa sistem itu didasarkan pada prinsip non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Namun, hal ini dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Ditinjau dari tujuannya juga baik. Pasal 3 menegaskan bahwa sistem zonasi bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, sekaligus digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk dua hal. 

Satu, membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; Dua, kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Dalam ketentuan Pasal 16 ditentukan bahwa dengan sisten zonasi penerimaan siswa didasarkan pada kriteria kedekatan lokasi sekolah dan tempat tinggal siswa. Ini prioritas pertama. Jika daya tampung sekolah masih memungkinkan, maka penerimaan berdasarkan nilai rapor atau nilai ujian nasional (UN) dimungkinkan.

Porsi untuk prioritas pertama paling sedikit 90%. Sisanya diberikan kepada calon siswa yang diseleksi berdasarkan nilai. Belakangan, Mendikbud, Muhadjir Effendy merevisi ketentuan tersebut dengan Surat Edaran No 3 Tahun 2019. Berdasarkan ketentuan baru, maka penerimaan siswa dengan jalur zonasi paling sedikit 80%, jalur prestasi paling banyak 15% dan perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

Pintu masuk "bermain-main"

Apa yang terkesan baik itu ternyata tidak diterima mulus di kalangan sebagian masyarakat. Di Surabaya misalnya, ratusan orang tua siswa ramai-ramai berunjuk rasa, melakukan protes di kantor Dinas Pendidikan.

Mereka membawa sejumlah spanduk yang meminta Jokowi untuk memecat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy. Massa baru tenang setelah ditemui Kepala Dinas Pendidikan M Ikhsan dan menjanjikan akan menyampaikan protes mereka ke pemerintah pusat di Jakarta.

"Saya yang menjadi jaminannya ke pusat, akan saya sampaikan langsung ke pusat," kata Ikhsan kepada massa melalui pengeras suara di Kantor Dinas Pendidikan Surabaya, Kamis (20/6/2019). (detiknews.com)

Di depok para orang tua menilai sistem zonasi tidak adil. Mereka lebih suka penerimaan siswa berdasarkan nilai. Ada yang bilang, kebijakan zonasi merugikan. Sebab, anaknya yang memiliki nilai tinggi bisa kalah dengan yang memiliki nilai lebih rendah tetapi rumahnya lebih dekat sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun