Sistem Zonasi, Kesungguhan Belajar dan Masa Depan yang Lebih Baik
22 Juni 2019 22:33Diperbarui: 22 Juni 2019 22:485154
Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang didasarkan pada Peraturan Mendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB mulai dari Taman Kanak-kanak sampai Sekolah menengah Atas sudah diterapkan sejak tahun lalu. Tujuannya baik. Secara singkat dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.