Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kivlan dan Eggi bak Harimau Mengaum

10 Mei 2019   12:07 Diperbarui: 10 Mei 2019   19:36 2342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Eggi Sudjana dan Kivlan Zen | https://kumparan.com

Pemaksaan juga melanggar ketentuan Pasal 6, 7, UU No 9 tahun 1989. Sanksinya sudah diatur pada Pasal 16 dan 17. Bahkan bisa dikategorikan  melanggar ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang salah satu hak asasi manusia.

Inilah yang perlu diingat Eggi dan Kivlan. Jangan gara-gara terlalu bersemangat mendiskreditkan kemenangan Paslon 01, lalu tutup mata dan bertindak ngawur. Kivlan yang pernah menjadi orang penting di TNI, jangan menghabiskan hari tua dengan tindakan-tindakan tak terpuji. Eggi yang paham hukum, jangan jadi pelopor merusak hukum. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun