Pemaksaan juga melanggar ketentuan Pasal 6, 7, UU No 9 tahun 1989. Sanksinya sudah diatur pada Pasal 16 dan 17. Bahkan bisa dikategorikan  melanggar ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang salah satu hak asasi manusia.
Inilah yang perlu diingat Eggi dan Kivlan. Jangan gara-gara terlalu bersemangat mendiskreditkan kemenangan Paslon 01, lalu tutup mata dan bertindak ngawur. Kivlan yang pernah menjadi orang penting di TNI, jangan menghabiskan hari tua dengan tindakan-tindakan tak terpuji. Eggi yang paham hukum, jangan jadi pelopor merusak hukum. ***
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!