Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pak Prabowo, Sudahlah, Jangan Mau Dikibuli!

5 Mei 2019   12:56 Diperbarui: 5 Mei 2019   14:18 9174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dicopy dan diolah dari data KPU

Sampai tulisan ini dibuat, progress perhitungan suara KPU mencapai 541.228 dari 813.350 TPS (66.54306%). Jumlah nominal suara dari 66,54% itu adalah 101.605.821 suara secara nasional. Terdiri atas 56.867.633 (56,16%) suara untuk Paslon 01, Jokowi-Ma'ruf Amin dan  44.738.188 (43, 84%) suara untuk Paslon 02, Prabowo-Sandiaga Uno.

Ada 13 Provinsi penyumbang suara bagi Paslon 02 yang mengalahkan suara Paslon 01, yaitu Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Jabar, Banten, NTB, Kalsel, Sulses, Sultra, dan Maluku Utara. Total suaranya di 13 daerah itu ada 25.148.393 atau 24,75 % dari suara nasional yang terhitung. Di 21 Provinsi lainnya dan suara dari luar negeri (LN) adalah penyumbang suara terbanyak bagi Paslon 01, sekaligus menempatkannya sebagai pemenang sementara.

Suara yang sudah dihitung sampai 100% adalah Bengkulu, disusul Provinsi Bali (99,5%), Sultra (98,1%), Kepulauan Bangka Belitung (97,1%), dan Kalbar (93,8%). Selebihnya masih bervariasi. Terminim yang dihitung adalah Papua dan Papua Barat (di bawah 20%) disusul Jabar yang baru terhitung  47,8%, Jatim 50,2%, Maluku Utara 53,3%, dan DKI Jakarta 57,9%.

Suara terhitung di daerah lainnya berkisar antara 61,3% terendah (Sulteng) dan tertinggi 88,8% (Sumbar). Lima daerah yang suaranya antara 61,3%-69,8%, enam daerah dalam kisaran 71,1%-76,2%, dan sisanya adalah daerah yang kisaran perhitungan antara 82,9%-90%, termasuk LN.

Yang bisa memberi pengaruh suara dan mungkin cukup signifikan untuk Paslon 02, adalah di empat daerah (Jabar, Jatim, Malut, dan DKI) yang suaranya baru terhitung 47,8%-57,9% . Namun, kalau dilihat kecenderungan yang ada, kemungkinan perubahan persentase sangat kecil. Dapat dikatakan hampir mustahil bagi Prabowo untuk mengalahkan suara Jokowi.

Mencari makna 62% kemenangan

Dari data KPU itu, tampak bahwa klaim kemenangan Prabowo pada Pilpres 2019 makin terbukti kehilangan dasar data. Mari kita hitung berdasarkan klaim kemenangan sebesar 62% yang dideklarasikan sesaat setelah pemungutan suara, 17 April 2019, yang juga terus digaungkan kepada publik.

Jumlah suara dari 13 wilayah yang dimenangkan Prabowo seperti tersebutkan di depan hanyalah 25.148.393 suara atau 24,75% dari total suara terhitung secara nasional. Jika suara dari 13 wilayah itu yang dijadikan klaim kemenangan saat itu, maka 62% dari 25.148.393 hanyalah 15.592.004. Ini jelas tidak ada apa-apanya. Pun kalau 62% dihitung dari keseluruhan suara dari seluruh Indonesia untuk Prabowo sebanyak 44.738.188 suara. Hitungan 62% dari keseluruhan suara itu hanyalah 27.737.677 suara atau 27,30% dari suara nasional. Perhitungan seperti ini dipakai didasarkan pada pernyataan Prabowo saat deklarasi bahwa data real count yang dijadikan acuan adalah real count internal di kalangan internal pendukung Paslon 02.

Berdasarkan perhitungan tersebut, yang patut dikatakan kepada Prabowo, "Pak Prabowo, Sudahlah! Lebih baik akui kenyataan dari pada terus berbicara tanpa dukungan data." Kalau Bapak bicara terus menyangkal data, Bapak akan rugi sendiri.

Orang bisa bilang Pak Prabowo sukanya bicara khayal. Ini bisa dikait-kaitkan dengan pernyataan Indonesia bubar pada tahun 2030 yang bapak kutip dari novel fiksi. Orang lain bisa bilang Pak Prabowo banyak bohongnya daripada benarnya. Rakyat kita bisa mengungkit pernyataan Bapak bahwa ekonomi Indonesia hancur karena nyatanya negara kita masih tegak, sehat, segar bugar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun