Mohon tunggu...
Yordan Ilham Taftazani
Yordan Ilham Taftazani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Ekonomi UPI

Peminat Sejarah, Buku, dan Film

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PUSARAN: Punaga Pasar Anyaman

28 Oktober 2021   11:01 Diperbarui: 28 Oktober 2021   13:43 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota Kelompok Pemberdayaan 7 bersama warga Kampung Punaga | Sumber : dok.pribadi

Selain itu, kurangnya perhatian dari pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat dalam memanfaatkan potensi yang ada di Desa Mandalakasih.  Sekiranya pemerintah aware terhadap potensi alam yang dimiliki Desa Mandalakasih, masyarakat akan memiliki rasa sadar serta semangat untuk mengembangkan pengetahuan terkait pengolahan potensi terutama pada keterampilan dalam memasarkan produk pertanian maupun kerajinan.

Modal Sosial Sebagai Solusi

Dilihat dari permasalahan yang terjadi pada masyarakat ini, maka kami mahasiswa-mahasiswa Program Studi Pendidikan Sosiologi Universitas Pendidikan Indonesia, berinisiatif membuat sebuah bentuk program pemberdayaan masyarakat di Kampung Punaga dengan melalui pembentukan komunitas berbasiskan modal sosial bernama PUSARAN (Punaga Pasar Anyaman), yang akan bergerak di bidang produksi kerajinan anyaman yang berbahan dasar daun pandan duri, berdasarkan potensi yang dimiliki wilayah tersebut untuk mengurangi tingkat kesulitan pendapatan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. 

Bentuk pemberdayaan masyarakat Kampung Punaga adalah melalui pembentukan komunitas berbasiskan modal sosial bernama PUSARAN (Punaga Pasar Anyaman). Maksud dari penamaan tersebut adalah bahwa komunitas yang diberdayakan akan bergerak di bidang produksi kerajinan anyaman yang berbahan dasar daun pandan duri, berdasarkan potensi yang dimiliki wilayah tersebut. Komunitas PUSARAN bergerak dengan berlandaskan kepada prinsip – prinsip koperasi. Setiap keuntungan yang diperoleh bertujuan untuk kesejahteraan anggota serta untuk mencapai tujuan bersama yang diwujudkan dari hasil operasional yang dilakukan bersama. Keputusan dalam musyawarah adalah keputusan tertinggi dalam setiap pengambilan keputusan terkait operasional komunitas. 

Dalam pelaksanaan program pemberdayaan, diperlukan tindak lanjut dan pengembangan yang didasarkan pada kesulitan serta prospek program pemberdayaan kedepannya. Adapun poin – poin tindak lanjut dan pengembangan program ini adalah:

  • Pendidikan dan pelatihan terkait riset dan inovasi produk pusaran. Hal ini bertujuan agar produk dapat berkembang dan mengikuti selera konsumen serta teknologi terbaru baik dalam hal produksi maupun pemasarannya.
  • Pendidikan dan pelatihan terkait badan hukum serta hak cipta. Komunitas PUSARAN awalnya dibentuk berbasiskan semi-koperasi, artinya tidak secara keseluruhan menggunakan sistem koperasi yang murni. Pada perkembangannya, komunitas ini dapat berbasiskan koperasi produksi secara murni yang memiliki badan hukum dan hak cipta produk.

Upaya yang Memerlukan Komitmen dan Dukungan

Pembentukan komunitas PUSARAN tidak dapat berjalan serta meraih hasil yang optimal sekiranya komitmen dari setiap pihak yang terlibat rendah. Selain itu, diperlukan banyak dukungan dari segi moril dan materiil agar setiap gagasan program dapat berjalan dengan lancar. 

________________________________________________________________________

Artikel ini ditulis sebagai salah satu tugas Mata Kuliah Pemberdayaan Desa dan Kota, Prodi Pendidikan Sosiologi, FPIPS-UPI.

Penulis : Adhisti Luthfi Afifi, Livia Alana Salsabila, Muafah Robbani, M Ferdy Ramdhan, Shafiya Azzahra, Yordan Ilham Taftazani

Dosen Pengampu : Dr. Cik Suabuana, M.Pd & Mirna Nur Alia, S.Sos, M.Si

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun