Mohon tunggu...
Yopindra Ego
Yopindra Ego Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UB

Selanjutnya

Tutup

Money

E-SKA Sarana Tepat Bagi Para Eksportir

12 Maret 2013   12:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:55 1304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Banyak dari kita yang mungkin asing dengan istilah e-SKA, namun istilah ini sangat familiar bagi mereka yang mempunyai profesi sebagai pebisnis khususnya dalam bidang ekspor impor. Sebenarnya e-SKA adalah kepanjangan dari electronic Surat Keterangan Asal yang dalam bahasa inggrisnya disebut (certificate of origin) merupakan surat yang menerangkan tentang asal dari barang yang diekspor. Dengan adanya surat trersebut importir mengetahui bahwa barang yang diimpornya adalah benar benar berasal dari, dihasilkan, dan atau diolah oleh Negara eksportir.

Penerbitan surat ini biasanya dilakukan oleh instansi resmi yang ada dalam suatu Negara seperti Departemen Perindustrian/Perdagangan, Kamar Dagang (chambers of commerce), Bea Cukai, dan Instansi-instansi resmi lainnya yang ditunjuk untuk itu.

Mengenai syarat-syarat pendaftaran e-SKA dapat kita lihat pada link dibawah ini :

http://informasipelayanan.bpbatam.go.id/index.php/2012-05-24-09-53-30/2012-05-24-11-05-32/2012-05-26-17-27-45/surat-keterangan-asal-ska

Sedangkan untuk mendaftar kita dapat mengunjungi situs resmi e-SKA pada http://e-ska.kemendag.go.id

Pemanfaatan fasilitas Surat Keterangan Asal (SKA) form E oleh para eksportir terus meningkat sejak implementasi leberalisasi tarif dalam kerangka kerjasama perdagangan bebas Asean China (Asean China Free Trade Agreement/ACFTA).

SKA Form E merupakan surat keterangan asal yang dimanfaatkan oleh eksportir Indonesia untuk mendapatkan penurunan bea masuk ke pasar China.

Saat ini sistem aplikasi e-SKA sudah memiliki beberapa fitur tambahan yang diperuntukkan untuk kemudahan penggunaan dan pelaksanaan implementasi sistem e-SKA. Beberapa fitur tersebut antara lain :

a. Cek Status Dokumen pengiriman berdasarkan NPWP dan Nomor Pengajuan;

b. Fitur Notifikasi SMS (Bebas Pulsa) untuk mengetahui status dokumen pengiriman (Persetujuan, Penolakan, Revisi);

c. Akses Web Mobile (diakses dari handphone & smartphone) : http://e-ska.kemendag.go.id/m ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun