Mohon tunggu...
Novfrizal Ardyansyah
Novfrizal Ardyansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Naval Architecture

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Peningkatan Pengelolaan dan Pemberdayaan Natuna Demi Wujudkan Indonesia Berdaulat atas Laut

14 Oktober 2020   19:14 Diperbarui: 14 Oktober 2020   19:24 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keramba Ikan Napoleon di Natuna - Sumber: https://finance.detik.com/

Tidak perlu diragukan lagi, sudah menjadi hal lumrah Indonesia disebut sebagai negara maritim karena eksistensinya sedari dahulu diuntungkan secara geografis. 

Kekayaan maritim yang tersebar luas di pantai maupun di lautan Indonesia, baik kekayaan hayati maupun non-hayati menjadi alasan kuat untuk Indonesia menyandang gelar negara maritim. 

Lebih rinci lagi, dunia bahkan menjuluki Indonesia dengan sebagai negara maritim nomor satu di dunia, dan negara kepulauan terbesar. Julukan-julukan itu bukan hanya sekedar omong kosong belaka sebab berdasarkan data geografi tercatat bahwa wilayah Indonesia dua pertiga dari total wilayahnya adalah laut yang jika dinominalkan menjadi 3.257.483 km2. 

Sangat luas wilayah Indonesia hingga 99,7% perbatasannya dengan negara lain adalah laut. Tidak heran jika, sudah saatnya kita sebagai penduduk NKRI berdaulat atas maritim.

Natuna adalah satu kabupaten paling utara dari Provinsi Kepulauan Riau. Letak Natuna berada di jalur pelayaran internasional Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, Vietnam, Malaysia dan Taiwan.  

Laut Natuna Utara sebagai bagian dari wilayah laut Natuna memiliki potensi kekayaan laut yang kembali terancam oleh negara asing.  Bahkan coast guard Tiongkok sudah berani unjuk gigi memasuki perairan Indonesia dengan alasan patroli dan lego jangkar. 

Tiongkok mengklaim bahwa Laut Natuna Utara merupakan bagian dari wilayah lautnya sesuai dengan aturan nine dash line. Aturan mengenai nine dash line bertentangan dengan UNCLOS 1982 dimana Laut Natuna Utara merupakan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia dan kapal asing hanya diperbolehkan melintas di atasnya.

Kejadian saling klaim ini tidak hanya terjadi satu atau dua kali, bahkan ada beberapa kejadian dimana illegal fishing marak dilakukan nelayan Tiongkok di Laut Natuna Utara. 

Alih-alih menjauh, nelayan Tiongkok semakin berani mengusik kedaulatan nelayan Natuna dengan mempersenjatai diri dan menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang. 

Dikutip dari salah satu pernyataan nelayan Natuna, mereka mengatakan bahwa terkadang terpaksa menyingkir dan menjauh apabila bertemu dengan kapal ikan Tiongkok. 

Mereka takut karena para awaknya memiliki senjata dan kapal ikannya berteknologi lebih canggih. Di suatu waktu, mereka juga pernah dikejar oleh kapal nelayan Tiongkok tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun