Mohon tunggu...
yood
yood Mohon Tunggu... yood art design

arsitek

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kementerian ATR dan Kemenag Bersinergi Wujudkan Kepastian Tanah Wakaf

16 Oktober 2025   20:58 Diperbarui: 16 Oktober 2025   17:34 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kementerian ATR dan Kemenag bersinergi wujudkan kepastian tanah wakaf

Kementerian ATR dan Kemenag bersinergi wujudkan kepastian tanah wakaf

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penyelesaian sertifikasi tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Nusron, kedua kementerian punya peran strategis dalam memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara produktif untuk kemaslahatan umat.

"Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan masalah sertifikasi tanah wakaf, siapa lagi? Memang tugas kita berdua ini," ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, urusan wakaf secara struktural berakar di Kementerian Agama. Hal ini karena proses wakaf melibatkan wakif, nazir, serta Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan.

Namun, dari sisi administrasi pertanahan, sertifikasi tanah wakaf merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

"Hulunya ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya berdua. Karena, tanpa sertifikat dari Kementerian ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh," kata Nusron.

Adapun estimasi total objek tanah wakaf di Indonesia mencapai sekitar 561.909 bidang. Dari jumlah tersebut, 278.469 bidang dengan luas sekitar 26.852 hektare telah terdaftar. Sampai dengan 2025, 11.309 bidang tanah wakaf telah berhasil diterbitkan sertifikatnya.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menyatakan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama dipastikan akan mempercepat pendaftaran tanah wakaf. Termasuk, untuk tempat ibadah, seperti masjid, musala, madrasah, makam, dan lainnya.

Hal tersebut, menurut dia bisa terlaksana dengan adanya kolaborasi dari semua pihak, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) dan kampus-kampus di bawah Kementerian Agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun