Mohon tunggu...
yood
yood Mohon Tunggu... yood art design

arsitek

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemkot Makassar & Kementerian ATR/BPN Percepatan Penertiban Aset Daerah

14 Oktober 2025   09:56 Diperbarui: 14 Oktober 2025   07:54 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemkot Makassar & Kementerian ATR/BPN Percepatan Penertiban Aset Daerah

Ia menjelaskan bahwa kementerian ATR/BPN memiliki perwakilan BPN memiliki enam tugas utama yang harus dipahami bersama pemerintah daerah di setiap wilayah. Pertama, pelayanan pendaftaran tanah yang mencakup sekitar 80 persen dari keseluruhan tugas BPN. Kedua, penetapan dan penataan hak atas tanah baik bagi perorangan, badan hukum, maupun instansi pemerintah. Ketiga, pengaturan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah. Keempat, penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan termasuk fasilitasi mediasi untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Kelima, pelaksanaan Reforma Agraria di mana Ketua GTRA di tiap wilayah adalah Kepala DRA setempat. Keenam, pelaksanaan kebijakan penataan ruang sesuai dengan Rencana Wilayah Tata Ruang (RWTR).

"Saya pastikan sinergi dan kolaborasi antara BPN dan Pemkot Makassar akan berjalan baik jika komunikasi juga bisa dibangun dengan baik. Kami di Kementerian ATR siap untuk men-support percepatan sertifikasi aset daerah, apalagi ini menjadi atensi langsung dari KPK," tegas Rezka.

Menurutnya, percepatan sertifikasi aset daerah merupakan bagian penting dari catatan KPK yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah dan BPN. Dia juga menegaskan, BPN wajib memberikan dukungan penuh terhadap sertifikasi aset sepanjang sesuai dengan aturan dan perundang -- undangan yang berlaku.

"Saya sudah instruksikan kepada BPN Makassar untuk menyiapkan PIC di setiap bidang agar komunikasi dan tindak lanjut dengan Pemkot bisa lebih cepat," tuturnya. "Jika berkas atau kelengkapan dari Pemkot sudah sesuai, kami siap melakukan percepatan sertifikasi," tambahnya. Rezka juga menekankan pentingnya pembentukan tim kerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA antara Pemkot dan BPN untuk memperkuat koordinasi di lapangan.

Ia menyebutkan, Kementerian ATR/BPN juga telah memberikan dukungan anggaran hingga 30 persen bagi pelaksanaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemkot Makassar. "Kami ingin agar tidak ada lagi miskomunikasi antara BPN dan Pemkot. Kami sudah siap timnya, tinggal menunggu tindak lanjut dari Pemkot," jelasnya. Selain persoalan sertifikasi aset, Rezka juga menyinggung soal penyelesaian sengketa pertanahan yang sudah masuk ranah aparat penegak hukum (APH).

Representasi pusat, dia menegaskan bahwa penanganan masalah tersebut harus diselesaikan melalui produk hukum yang sah. Lanjut dia, jika sudah masuk ke ranah hukum, maka harus melawannya dengan produk hukum juga. Tapi untuk persoalan yang masih bisa diselesaikan melalui koordinasi, itu lebih baik. "Tentu, kami membuka ruang khusus bagi Pemkot dan jajaran Forkopimda untuk berkonsultasi langsung dengan BPN," ucapnya.

Di akhir paparan, Rezka mengajak Pemkot Makassar untuk segera menyiapkan data kebutuhan sertifikasi aset agar bisa diakomodasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Silakan Pemkot Makassar memanfaatkan program PTSL, dan jumlah aset yang akan diajukan, supaya kami bisa siapkan alokasinya," pungkasnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun