Mohon tunggu...
yood
yood Mohon Tunggu... yood art design

arsitek

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pekalongan Jadi Percontohan Nasional: Konsolidasi Tanah dan Reforma Agraria Wujudkan Harapan Masyarakat

3 September 2025   16:45 Diperbarui: 3 September 2025   15:40 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pekalongan Jadi Percontohan Nasional: Konsolidasi Tanah dan Reforma Agraria Wujudkan Harapan Masyarakat

Pekalongan Jadi Percontohan Nasional: Konsolidasi Tanah dan Reforma Agraria Wujudkan Harapan Masyarakat

Pekalongan — Direktur Konsolidasi Tanah Kementerian ATR/BPN memberikan apresiasi tinggi atas capaian Kantor Pertanahan Kota Pekalongan yang sukses menjalankan Program Strategis Nasional (PSN) berupa Konsolidasi Tanah (KT) dan Akses Reforma Agraria (ARA). Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak hanya memberi manfaat nyata bagi masyarakat terdampak banjir rob, tetapi juga menjadi bukti bahwa sinergi pusat dan daerah mampu mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta pemukiman yang lebih layak huni.

Kunjungan kerja yang dipimpin Tim Kantor Staf Presiden (KSP) ini dihadiri oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Wakil Wali Kota Pekalongan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pertanian dan Pangan, serta Pemerintah Kota Pekalongan. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan dukungan penuh terhadap keberhasilan Pekalongan dalam mengimplementasikan program strategis pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan memaparkan capaian KT di Kampung Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023, serta rencana KT 2025 di Kampung Clumprit, Kelurahan Degayu. Sementara itu, Kampung Bugisan juga telah ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria 2025, yang menjadi bukti nyata keberhasilan penerapan program ARA.

Direktur Konsolidasi Tanah menegaskan bahwa capaian di Kota Pekalongan sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), khususnya dalam penanganan permukiman kumuh dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, Kampung Bugisan kini diakui sebagai salah satu lokasi percontohan nasional yang berhasil memadukan Konsolidasi Tanah dengan penanganan permukiman kumuh terpadu. Ke depan, program ini akan terus diperluas agar semakin banyak masyarakat di berbagai daerah merasakan manfaat langsung dari Konsolidasi Tanah dan Reforma Agraria.

#konsolidasitanah
#pengembanganpertanahan
#atrbpnkinilebibaik

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun