Mohon tunggu...
Yonda Nurtakwa
Yonda Nurtakwa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mungkinkah Terbentuk Poros Islam di Pilkada Jakarta 2017?

31 Juli 2016   00:10 Diperbarui: 31 Juli 2016   00:24 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memang sangat menarik diikuti bagi yang memang senang dan peduli. Sebenarnya ada beberapa Provinsi, Kabupaten dan Kota yang akan menghelat hajatan 5 tahunan serentak pada 15 Februari 2017 mendatang. Menurut data dari KPU Pusat Pilkada diikuti 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. 7 Provinsi, 76 Kabupaten dan 18 Kota.

Dari 7 Provinsi salah satunya Pilkada DKI Jakarta yang paling disoroti oleh media. Selain karena DKI Jakarta merupakan Ibukota negara. Ada sisi lain yang menarik untuk ditelusuri. DKI Jakarta saat ini mempunyai sejarah dengan kepemimpinan nasional sekarang. Seperti kita ketahui pada Pilkada 2012 yang lalu pemenangnya adalah Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama atau lebih akrab dengan (Ahok) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian pada Pilpres 2014 Joko Widodo maju menjadi calon presiden bersama Jusuf Kalla dan terpilih.

Dengan terpilihnya Bapak Joko Widodo sebagai Presiden secara otomatis sejak saat itu Ahok menduduki posisi Gubernur

Jadi berdasarkan tinjauan sejarah yang lalu, garis Jakarta saat ini merepresentasikan kepemimpinan nasional kedepan. Oleh karena itu tidak aneh rasanya jika pilkada Jakarta dipenuhi oleh komentar tokoh-tokoh nasional. Ibaratnya semua ‘turun gunung’ untuk memperebutkan kursi Jakarta 1dan2.

Baru-baru ini Gubernur Ahok sebagai incumbent yang berkeinginan lagi untuk mengikuti kontestasi di Pilkada 2017 sudah mendeklarasikan diri dengan dukungan Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Nasdem.

Sebelum itu perlu diketahui bersama syarat untuk mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur menurut KPU, merujuk kepada undang-undang nomor 8 tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mensyaratkan sekurang-kurangnya partai politik (parpol) atau gabungan parpol memiliki 20 persen kursi atau 25 persen suara sah pemilu 2014, yakni pemilu legislatif DKI Jakarta

Jika merujuk aturan tersebut maka untuk mengusung satu pasang calon harus memiliki minimal 21 kursi dari parpol maupun gabungan parpol dan hanya PDIP yang bisa mengusung satu paket pasangan calon tanpa harus berkoalisi.

Sekedar informasi anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah 106 kursi dengan rincian PDIP 28 kursi, Gerindra 15 kursi, PKS 11 kursi, PPP 10 kursi, Demokrat 10 kursi, Hanura 10 kursi, Golkar sembilan kursi, PKB enam kursi, Nasdem lima kursi, dan PAN dua kursi.

Jika merujuk persyaratan tersebut maka Ahok dengan dukungan tiga parpol sudah lebih dari cukup untuk maju di Pilkada kedepan yakni 24 kursi.

Sehari setelah pengumuman Ahok, Partai Gerindra yang mempunyai kursi 15 di DPRD mengumumkan Calon Gubernurnya yakni Sandiaga Uno. Gerindra mau tidak mau harus mencari teman koalisi untuk mengusung pasangan cagub cawagub. Dengan siapakah Gerindra akan berkoalisi ?

Semua terbuka kemungkinan termasuk berkoalisi dengan PDIP. Karena sekali lagi sejarah membuktikan bahwa duet Jokowi+Ahok pada pilkada 2012 adalah buah kekompakan dari koalisi PDIP dan Gerindra saat itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun